Dituding Ilegal, Pemilik Klinik di Padaherang Kabupaten Pangandaran Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Ciamis

Pemilik Klinik di Padaherang Kabupaten Pangandaran
Advokat Didik Puguh Indarto (kiri) bersama dr Erwin M Thamrin (tengah) sebagai pemilik Klinik Syaibah di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Terkait dengan proses hukum, Didik menyebutkan, salah satu tergugat dalam perkara ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran.

Sementara itu, Radartasik.id berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat. Namun upaya konfirmasi terkendala karena nomor teleponnya tidak aktif.

Wawancara sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengonfirmasi, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa klinik di Padaherang tersebut beroperasi tanpa izin yang lengkap, yakni tanpa STR dan SIP.

Baca Juga:Aktivis Pemuda Desak Pemkab Pangandaran Tinggalkan Seremonial dan Fokus pada Kinerja NyataPenyelenggaraan Event Jadi Tumpuan untuk Meningkatkan Kunjungan Wisatawan ke Pangandaran

AKP Idas menyatakan, pihaknya sudah memanggil pemilik klinik untuk diperiksa, namun pemanggilan saksi-saksi terkait laporan tersebut belum sepenuhnya dilakukan. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar