Sarasa Institute Desak Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Kabupaten Pangandaran, Apakah KPK Harus Terjun?

Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Kabupaten Pangandaran
Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Oleh karena itu, Sarasa Institute mendorong BPK untuk segera melakukan audit dengan tujuan tertentu, termasuk audit investigatif dan audit kinerja berbasis risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK No 1 Tahun 2017 serta UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Lebih jauh, institusi ini mempertanyakan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan oleh BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Pangandaran.

Di tengah mandeknya pemenuhan kewajiban dasar seperti TPP, DBH, dan Siltap, pemberian opini WDP dinilai janggal dan perlu dikaji ulang menuju opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).

Baca Juga:Pangandaran Masih Gunakan Jam Sekolah Lama, Aturan Gubernur Dedi Mulyadi Belum DiterapkanSatpol PP Pangandaran Tertibkan Perahu Nelayan dan Lapak Pedagang di Trotoar Pantai Timur, Ada Agenda Apa?

Sarasa Institute juga menuntut keterlibatan langsung KPK dalam menyelidiki dugaan penyelewengan di Pangandaran.

Tedi menilai, pendekatan pasif dan hanya mengandalkan hasil audit rutin tidak cukup untuk membongkar akar persoalan yang kemungkinan besar sudah mengakar dalam struktur tata kelola daerah.

Menurutnya, audit forensik penting dilakukan untuk menelusuri anomali transaksi, pelanggaran prosedur, dan penyimpangan anggaran, termasuk pengulangan masalah dalam penyaluran DBH dan Siltap.

Ia menambahkan, ketimpangan dalam sistem pengawasan, khususnya ketika pelanggaran atas hak-hak desa tidak tercermin dalam laporan resmi, merupakan bentuk ketidakadilan struktural dalam sistem keuangan publik.

Pada akhirnya, Sarasa Institute menyerukan pentingnya transparansi, penegakan hukum tanpa kompromi, serta keberanian politik dari seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah Pangandaran terjerumus lebih dalam ke jurang kebangkrutan fiskal dan kegagalan tata kelola. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar