TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Regulasi perizinan bangunan khususnya untuk tempat usaha seolah hanya formalitas saja dan tidak perlu menjadi kekhawatiran para pengusaha. Pasalnya, tidak ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang punya kewenangan melakukan penindakkan untuk menghentikan usaha yang berjalan di lokasi yang ilegal.
Untuk kemudahan membangun usaha, pemerintah memberikan kemudahan perizinan melalui Nomor Izin Berusaha (NIB). Namun sebagian pengusaha kerap terbebani oleh prosedur untuk mendirikan bangunan.
Pasalnya, pemilik bangunan harus mengantongi PBG dan SLF yang secara teknis membutuhkan biaya tak sedikit. Padahal, tanpa mengantongi itu pun bangunan tetap bisa dipakai untuk aktivitas usaha.
Baca Juga:Kemenag Minta Infak ke Guru Madrasah Untuk Program Kurban, Akademisi: Niat Baik Harus dengan Cara yang BenarUlama Angkat Bicara Soal Video Tarian Panas Pria Feminim pada Acara Musik DJ di Kota Tasikmalaya
Hal itu pun secara tidak langsung sudah dikonfirmasi oleh dinas-dinas terkait setelah membahas bangunan Alfamidi di Jalan Lingkar Utara yang berdiri di Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Tidak ada satu OPD pun yang memiliki kewenangan untuk menindak bangunan ilegal tersebut.
Dari rapat lintas OPD beberapa waktu sebelumnya, disepakati bahwa kunci penanganan masalah tersebut ada di Dinas PUTR. Pasalnya tidak ada Perda yang menjadi dasar untuk Satpol PP menindak bangunan ilegal tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Hendra Budiman mengatakan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk menghentikan aktivitas bangunan tersebut. Meskipun diakuinya bahwa bangunan Minimarket Alfamidi itu tidak mengantongi PBG sebagaimana aturan yang berlaku. “Kewenangan kita hanya wasdal (Pengawasan dan Pengendalian), tidak ada penindakan,” terangnya.
Dinas PUTR pun sudah mengeluarkan 3 kali surat teguran kepada pemilik bangunan. Meski demikian, hal itu tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menertibkan bangunan tak berizin. “Sudah kita berikan 3 kali teguran, kewenangan kita sampai di situ,” terangnya.
Ada pun yang bisa dilakukan oleh Dinas PUTR yakni lebih kepada memberikan tanda khusus. Sebagai upaya pengawasan dan pengendalian sebagaimana kewenangan yang dimiliki. “Paling kita bisa tempel stiker, kalau bangunan itu tidak berizin,” katanya.
Kabid Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tasikmalaya Irwan Budiana mengatakan kunci masalah bangunan Alfamidi ada di Dinas PUTR. Namun setelah komunikasi dilakukan, pihaknya tidak mendapat kesimpulan apapun. “Belum bisa mengambil kesimpulan apapun,” ungkapnya.(rangga jatnika)