PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran belum menerapkan ketentuan jam masuk sekolah sesuai surat edaran terbaru dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan perubahan jam masuk sekolah dari pukul 07.00 menjadi pukul 06.30.
Namun, hingga saat ini, satuan pendidikan di wilayah Pangandaran masih mengikuti aturan lama.
Baca Juga:Satpol PP Pangandaran Tertibkan Perahu Nelayan dan Lapak Pedagang di Trotoar Pantai Timur, Ada Agenda Apa?Pemasangannya Asal-asalan, Kabel Internet Berpotensi Menjerat Warga Pangandaran
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Iyus Surya, menjelaskan, meskipun edaran tersebut telah diterima, penerapannya masih dalam tahap kajian internal.
Ia menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan aturan baru karena masih mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan kesiapan di lapangan.
”Perlu ada pengkajian dulu, sebelum diimplementasikan,” terangnya kepada wartawan, Sabtu, 7 Juni 2025.
Lebih lanjut, Iyus menuturkan, perubahan jam masuk sekolah masih menjadi bahan diskusi di lingkungan internal Disdikpora Kabupaten Pangandaran.
Hingga saat ini, belum ada kesimpulan final yang diambil.
Ia juga menambahkan, Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, belum menyatakan sikap resmi terkait penerapan edaran gubernur tersebut.
Tidak hanya soal jam masuk, wacana pelaksanaan hari belajar dari Senin hingga Jumat—yang menjadi bagian dari reformasi kebijakan pendidikan di Jawa Barat—juga belum diberlakukan di wilayah ini.
Disdikpora Kabupaten Pangandaran menunggu keputusan yang bersifat menyeluruh dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengumumkan kebijakan baru kepada sekolah-sekolah.
Baca Juga:100 Hari Kerja Bupati Pangandaran, HMI Ingatkan Bahaya Gonta-ganti ProgramAlfamart Serahkan Sapi Kurban di Pangandaran, Bukti Komitmen Nyata CSR!
Dengan demikian, seluruh jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Pangandaran, dari SD hingga SMP, masih menjalankan jadwal belajar sesuai regulasi sebelumnya.
Keputusan resmi baru akan diumumkan jika hasil kajian telah rampung dan diputuskan bersama oleh pemerintah daerah. (Deni Nurdiansah)