TASIKMALAYA, RADARTASIIK.ID – Ajakan infak Kemenag Kota Tasikmalaya kepada para guru madrasah untuk infak membeli hewan kur an merupakan hal yang positif. Namun niatan tersebut menjadi polemik karena secara teknis ada hal yang keliru.
Akademisi IAI Tasikmalaya Dr H Ajang Ramdani menilai program kurban Kemenag Kota Tasikmalaya menurutnya sangat baik. Karena bisa membangkitkan semangat sedekah dan juga kurban, khususnya para guru. “Ya sangat bagus kalau programnya, jadi edukasi dan pengamalan ibadah,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (5/6/2025).
Namun jika melihat pola yang dilakukan, menurutnya ada hal yang keliru sehingga menimbulkan polemik. Karena di situ ada patokan nominal, sehingga memang cenderung jadi pungutan. “Kalau ada patokan nominal, jadinya memang terkesan jadi pungutan,” ungkapnya.
Baca Juga:Ulama Angkat Bicara Soal Video Tarian Panas Pria Feminim pada Acara Musik DJ di Kota TasikmalayaPolisi Dalami Kasus Video Tarian “Panas” di Kafe Resto Kota Tasikmalaya
Mengenai penjelasan bahwa ajakan infak untuk membeli hewan kurban itu tidak bersifat memaksa dan hanya untuk yang bersedia saja, Ajang menghargai itu. Maka dari itu, alangkah lebih baik ajakan tersebut tidak ada patokan nominal. “Kalau misal ada yang terpaksa karena kondisi ekonominya sedang berat, apa itu masih disebut infak?,” tuturnya.
Menurutnya, ajakan infak itu juga tidak perlu ditujukan secara spesifik kepada penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun bisa lebih menyeluruh meliputi PNS, PPPK dan para guri madrasah honorer. “Buka saja ruang infaknya untuk semua guru madrasah, tak perlu dipisah-pisah,” katanya.
Kemenag bukan hanya lembaga yang berkaitan dengan persoalan agama, namun juga pendidikan. Dr H Ajang berharap polemik ini jadi bahan evaluasi karena pada dasarnya program yang baik jangan sampai malah menyimpang dari regulasi. “Niat yang baik harus dilaksanakan dengan cara yang benar, artinya tetap memperhatikan aturan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenag Kota Tasikmalaya diterpa polemik atas ajakan infak untuk para guru madrasah penerima TPG. Di mana penerima sertifikasi diminta Rp 25 ribu dan inpassing Rp 50 ribu untuk biaya pembelian hewan kurban.
Meskipun Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Muhammad Aminudin mendukung program Kurban dan kebijakan dari Kemenag. Meskipun ajakan infak itu menjadi polemik karena ada kesan memaksakan karena ada patokan angka. “Bukan memaksa kalau kita lihat, tapi ketegasan,” ujarnya.(Rangga jatnika)