Majelis Santri Kritik Lambannya Pengisian Jabatan, Kinerja BKPSDM Kota Tasikmalaya Disentil

jabatan kosong
ilustrasi: net
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Yayasan Majelis Santri Bangsa mengkritik kinerja Pemkot Tasikmalaya, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Yaitu berkaitan lambannya pengisian delapan jabatan Eselon II. Beberapa diantaranya hampir dua tahun mengalami kekosongan pejabat definitif.

Ketua Majelis Santri Bangsa, Ustad Heryanto Rusdiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya pada 27 Mei 2025.

Baca Juga:Gubernur Jabar Minta Cecep-Asep Bangun Boboko Raksasa di Tasikmalaya!Gubernur Jabar Sebut Anggaran Tasik Paling Besar, Tapi Jalannya Jelek, Jangan Terlalu Banyak Belanja Hibah!

Surat tersebut berisi permintaan agar BKPSDM menunjukkan bukti-bukti administratif seperti surat pengajuan izin atau rekomendasi, tanda terima, notulensi, maupun tanggapan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Presiden, atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengangkatan kepala dinas maupun proses seleksi terbuka (open bidding).

“Surat ini kami layangkan untuk mengetahui sejauh mana Kepala BKPSDM telah menjalankan kewajibannya secara administratif selama masa kepemimpinan dua Pj Wali Kota sebelumnya, yaitu Pak Cheka (14 November 2022–2024) dan Pak Asep Sukmana (28 November 2024–20 Februari 2025),” ujarnya kepada Radar, Rabu 4 Juni 2025.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 133 ayat 2, jabatan pelaksana tugas (plt) hanya boleh dijabat selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi.

Setelah itu, harus dilakukan pengangkatan pejabat definitif. Namun, delapan posisi kepala dinas yang kosong hingga kini masih dijabat oleh plt.

Lebih lanjut, Heryanto menyatakan bahwa dirinya telah berupaya menghubungi Kepala BKPSDM, Gungun Pahlagunara, untuk meminta audiensi dan melihat langsung dokumen-dokumen yang dimaksud. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan.

“Kami hanya ingin memastikan mana berkas yang bersifat rahasia dan mana yang bisa ditunjukkan ke publik. Setidaknya tunjukkan bukti tanda terima surat atau notulensi dari Kemendagri, Presiden, atau KASN. Itu sudah cukup membuktikan bahwa surat pengajuan memang pernah dikirim,” tegasnya.

Ia khawatir, jika tidak ada kejelasan, Wali Kota definitif saat ini, Viman Alfarizi, yang baru menjabat selama tiga bulan, justru menjadi pihak yang disalahkan atas kekosongan jabatan tersebut.

Baca Juga:Cecep-Asep Kudu “Wanian” Pimpin Tasikmalaya, Tim Sukses Bagian Menonton!Tahun Moncer Anak Tokoh NU

“Jangan sampai Pak Viman yang kena getahnya atas kelalaian administrasi yang dilakukan sebelumnya oleh BKPSDM. Publik kini mulai menyalahkan beliau, padahal beliau baru menjabat dan situasinya masih dalam masa transisi,” lanjut dia.

0 Komentar