Selain itu, dana bagi hasil pajak yang seharusnya disalurkan ke desa-desa selama kurang lebih tiga tahun terakhir juga belum dibayarkan, padahal alokasi tersebut sudah tercantum dalam APBDes.
Situasi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di tingkat pemerintahan desa.
Presidium menilai bahwa sebagai warga Kabupaten Pangandaran, mereka berhak mengajukan pertanyaan kepada auditor negara mengenai sejauh mana kondisi fiskal daerah membaik atau memburuk berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Menurut mereka, transparansi audit sangat penting demi terciptanya solusi konkret atas persoalan fiskal yang dikhawatirkan dapat berdampak serius terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (Deni Nurdiansah)