Tambang Pasir Galunggung Telah Berlangsung Sejak Lama, Segini Luasan Lahan Tambang yang Telah Dieksplorasi

tambang pasir galunggung
Aktivitas penambangan pasir di sekitar Gunung Galunggung. (IST)
0 Komentar

Sementara itu, terkait volume pasir yang ditambang setiap hari oleh ketiga perusahaan pemegang IUP, Pepen menyebutkan data lengkapnya ada di kantor ESDM Wilayah VI Tasikmalaya.

“Kebetulan datanya ada di kantor, saat ini saya sedang ada kegiatan atau rapat di Bandung. Nanti datanya diliat dulu di kantor berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang,” ujarnya.

Disisi lain, aktivitas penambangan juga memberi dampak buruk terhadap lingkungan. Bahkan menjadi penyebab terjadinya bencana, seperti longsor. Hal ini sebagaimana yang terjadi di kawasan Gunung Kuda Cirebon dimana puluhan orang tewas tertimbun longsoran di lokasi tambang.

Baca Juga:Tahun Moncer Anak Tokoh NUUsulan Pengisian Jabatan Kosong Pemkot Tasikmalaya Mentah Lagi-Mentah Lagi, DPRD Sarankan Ditelusuri!

Bencana ini kemudian membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, geram. Ia menutup aktivitas pertambangan itu dengan mencabut izinnya. Dalam telewicara dengan salah satu televisi swasta, Gubernur juga menyatakan rencananya untuk menutup aktivitas tambang pasir di sekitar Gunung Galunggung Kabupaten Tasikmalaya.

Aktivitas di sekitar kaki Gunung Galunggung disebut sebagai yang terbesar dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Dan itu kami akan memprosesnya secara hukum,” tuturnya.

Dampak lingkungan yang diakibatkan penambangan di kaki Gunung Galunggung, lanjut dia, diantaranya hilangnya sumber-sumber mata air yang digunakan untuk pertanian.

“(Termasuk menimbulkan) bencana longsor dan banjir, juga kerusakan infrastruktur jalan. Itu yang terjadi,” tandasnya.

Menanggapi rencana gubernur itu, pihak perusahaan pasir dan batu (Sirtu) di kawasan kaki Gunung Galunggung bersuara. Salah satunya Burhan, mandor di CV Putra Dozer Jaya. Menurutnya sejauh ini perusahaan tambang, khususnya tempat ia bekerja, sudah memenuhi regulasi dan aturan yang ada.

“Berkenaan itu (rencana penutupan tambang, red) tentu semua regulasi aturan pemerintah baik dari ESDM sendiri, selalu melakukan pembinaan sesuai kalendernya, ESDM dan Kementerian ESDM (inspektur tambang),” ungkap Burhan, kepada Radar, Minggu (1/6/2025). (Diki Setiawan)

0 Komentar