TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai pengelolaan parkir masih belum efektif dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, titik lokasi parkir di tempat umum cukup banyak yang bisa dioptimalkan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Gumilar Purbawisesa SIP mengungkapkan, pengelolaan retribusi parkir belum maksimal untuk PAD. Padahal potensinya cukup banyak dan berpeluang bisa jika dikelola dengan baik.
“Kemarin saat rapat kerja, kita sempat mempertanyakan kepada Dishubkominfo, seperti apa teknis pengelolaan parkir. Dalihnya bagian pengelolaan parkir itu merekrut orang yang tidak legal, yang penting ada setoran ke daerah,” ungkap Gumilar kepada Radar, Selasa 3 Juni 2025.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
Menurut dia, yang harus dilakukan oleh dinas atau UPTD Pengelolaan Parkir itu, merekrut orang atau petugas yang jelas, sehingga tidak sembarang orang menjadi tukang parkir.
“Kemudian menentukan titik lokasi parkir dan tarif parkir yang benar, jangan asal-asalan, berapapun diterima. Jadi ditentukan tarifnya,” ujarnya, menjelaskan.
Lanjut dia, misalnya untuk petugas parkir diberi kertas atau karcis yang tertera tarif parkirnya, supaya jelas dan tercatat masuk ke PAD.
Jangan sampai, lanjut dia, karena tidak jelas tarifnya, uang retribusi parkir yang masuk jadi tidak maksimal, atau bahkan jika tidak terdata, uangnya tidak masuk PAD.
“Kami mendorong kepada dinas terkait agar mempunyai data tercatat berapa hasil retribusi parkir yang masuk setiap harinya dari semua titik lokasi parkir di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” paparnya.
Gumilar menyebutkan, dinas boleh bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Karang Taruna, pemuda atau masyarakat setempat, tetapi harus jelas kontribusi kepada PAD-nya.
“Jangan sampai nominal tarif parkirnya terlalu besar atau kecil, harus jelas datanya. Kalau sepeda motor Rp 2.000, kalau mobil bisa Rp 3.000,” ujarnya, menambahkan.
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
Dengan tertibnya pengelolaan retribusi parkir yang masuk ke PAD, maka akan berdampak juga kepada pendapatan daerah, kemudian bisa memberdayakan masyarakat atau pemuda setempat.
Salah satu pengendara motor yang parkir di Alun-Alun Singaparna, Dadih, menuturkan, kalau main ke alun-alun ditarif parkir Rp 2.000, tetapi petugasnya kadang berbeda-beda.