Pemkot Tasikmalaya Jelaskan Alasan Kekosongan Jabatan Berlarut-larut

jabatan kosong eselon II
ilustrasi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya memberikan penjelasan terkait kekosongan sejumlah jabatan struktural yang belum terisi secara definitif. Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, H Asep Goparulloh menegaskan bahwa kondisi ini bukan akibat kelalaian, melainkan karena proses pengisian jabatan harus mematuhi ketentuan hukum.

Ia menjelaskan, keterbatasan kewenangan kepala daerah selama masa tertentu dan regulasi Pilkada menghambat percepatan pengisian jabatan. “Ini yang menjadi dasar hukum utama yang membatasi ruang gerak kepala daerah untuk segera mengisi jabatan kosong, terutama di tengah momentum Pilkada,” ujar Asep, Senin 2 Juni 2025.

Selain regulasi, Pemkot juga tengah menyiapkan sistem pengisian berbasis merit.

“Saat ini Pemkot sedang menjalani proses verifikasi manajemen talenta ASN oleh BKN pusat,” tambahnya.

Baca Juga:Tahun Moncer Anak Tokoh NUUsulan Pengisian Jabatan Kosong Pemkot Tasikmalaya Mentah Lagi-Mentah Lagi, DPRD Sarankan Ditelusuri!

Terkait Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pemkot telah mengantongi izin pelaksanaan dari Kemendagri, namun masih menunggu tahapan teknis dari panitia seleksi.

“Upaya dan proses pengisian JPTP tetap berjalan, hanya saja perlu waktu dan prosedur yang tidak bisa diabaikan,” katanya.

Asep menegaskan, kekosongan jabatan bukan pembiaran, melainkan karena terbentur aturan teknis pusat.

“Percayalah, proses pengisian jabatan sedang kami jalankan dengan penuh kehati-hatian, tanggung jawab, dan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara menuturkan bahwa untuk menghindari stagnasi, Pemkot menunjuk Plt dan Plh sesuai aturan Kemenpan RB. Penunjukan Plt bisa diperpanjang jika belum ada pejabat definitif, sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku. (Firgiawan)

0 Komentar