TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim, mengemukakan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asep mendorong Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih untuk melakukan penataan birokrasi yang lebih profesional dan berintegritas setelah dilantik. Hal itu sebagai respons atas kebutuhan mendesak akan perbaikan sistem pemerintahan.
Asep menyatakan bahwa evaluasi dan penyegaran ASN harus didasarkan pada prinsip meritokrasi. Sistem ini menekankan penempatan seseorang pada jabatan yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan prestasi yang dimilikinya.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
“Prinsip meritokrasi ini perlu diterapkan oleh pemerintah daerah, sebagai langkah untuk memastikan bahwa setiap pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dalam karier tanpa pengaruh faktor-faktor pribadi atau kedekatan tertentu,” ujarnya kepada Radar, Senin 2 Juni 2025.
Lebih lanjut, Asep mengkritik penempatan ASN yang selama ini seringkali tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian mereka.
“Seperti adanya kasus seorang dokter yang ditempatkan di Dinas Perhubungan, serta seorang lulusan sarjana hukum yang bekerja di puskesmas, yang menurutnya menunjukkan penyimpangan dalam sistem penempatan pegawai,” bebernya.
Asep menegaskan bahwa penataan birokrasi berbasis meritokrasi akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh ASN, karena setiap pegawai akan memiliki peluang yang sama untuk mengembangkan karier.
Selain itu, Asep juga menyoroti pentingnya netralitas ASN, terutama selama pelaksanaan Pilkada. Ia meminta Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap ASN yang terindikasi terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“ASN harus tetap netral dan fokus pada tugas utama mereka sebagai pelayan publik. ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis harus diberikan sanksi tegas, guna memastikan profesionalisme dan integritas birokrasi pemerintah,” ucapnya.
Asep berharap langkah-langkah evaluasi dan perbaikan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi di Kabupaten Tasikmalaya, sehingga pelayanan publik dapat berlangsung lebih optimal dan transparan. (ujg)