Kelalaian Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Jadi Biang Keladi, Masalah Bangunan Minimarket Alfamidi Ilegal

Minimarket Alfamidi, Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Bangunan Ilegal
Aktivis Mahasiswa Tasikmalaya, Encep Gunawan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Munculnya bangunan ilegal minimarket Alfamidi di Jalan Lingkar Utara (Lingtar) tidak lepas dari kelalaian Pemerintah Kota Tasikmalaya. Khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang bertanggung jawab soal tata bangunan.

Belum adanya tindakan dari Pemkot Tasikmalaya terhadap bangunan Alfamidi tak berizin di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Jalan Lingtar disesalkan oleh aktivis mahasiswa. Disebutkan bahwa kelalaian pemerintah harusnya diperbaiki dengan langkah yang tegas.

Koordinator Serikat Mahasiswa Peduli Tasikmalaya Encep Gunawan mengatakan pihaknya masih terus mengawal kinerja pemerintah soal masalah ini. Disebutkannya bahwa munculnya persoalan ini merupakan akibat dari kelalaian Pemkot Tasikmalaya. “Ini karena Pemkot awalnya sudah lalai,” ungkapnya kepada Radar, Senin (2/6/2025).

Baca Juga:Soal Polemik Infak Untuk Hewan Kurban, Guru Madrasah dan Kemenag Kota Tasikmalaya Harusnya SolidGara-Gara Tarian “Panas” di Acara Musik DJ, Resto Hotel di Kota Tasikmalaya Ditutup

Sebagaimana kewajibannya, Dinas PUTR memiliki tugas melakukan pengawasan dan pengendalian (Wasdal). Sehingga idealnya aktivitas di lokasi sudah bisa dihentikan sejak awal pembangunan. “Biang keladinya kan di Dinas PUTR, kalau pengawasannya berjalan sejak awal harusnya bisa dicegah,” tuturnya.

Surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali pun menurutnya belum menebus kelalaian tersebut. Karena pada faktanya bangunan minimarket Alfamidi itu tetap beroperasi. “Buktinya teguran yang diberikan tidak berdampak apa-apa, bangunan Alfamidi itu tetap beroperasi,” terangnya.

Menurutnya pejabat di Dinas PUTR seakan tidak punya malu setelah menjadi biang keladi dari masalah ini. Karena idealnya, ada tindakan tegas meskipun pemilik bangunan sedang menempuh prosesnya. “Sudah di awalnya lalai, setelah ada masalah pun tidak punya malu karena seolah cuci tangan,” ucapnya.

Ditambah lagi dalam rapat bersama di Kantor Satpol PP, Dinas PUTR pun mendelegasikan petugas dari bidang Tata Ruang. Padahal yang menjadi masalah krusialnya di bidang tata bangunan. “Jadi terkesan menghindar,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Hendra Budiman mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan pengelola bangunan minimarket tersebut. Pasalnya bangunan itu belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF). “Dan kita sudah berikan SP3 (Surat Peringatan Ketiga),” ujarnya.

0 Komentar