Sebelumnya, Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya Dr H Agus Buhori SAg MMPd mengatakan bahwa surat itu sudah dibatalkan. Pasalnya ada perspektif berbeda yang menimbulkan kesalahpahaman. “Sudah dibatalkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).
Awalnya, himbauan tersebut ditujukan untuk membangun kesadaran dan pembiasaan sedekah untuk kurban untuk para pegawainya. Supaya lebih mendorong kesadaran tersebut, maka dia mengeluarkan himbauan secara resmi. “Tidak memaksa, namanya juga himbauan,” ucapnya.
Lain halnya dengan infak khusus dari guru penerima inpassing dan sertifikasi. Di mana kebijakan tersebut tetap berjalan untuk merealisasikan program kurban Kemenag Kota Tasikmalaya.(rangga jatnika)