Sebelumnya diberitakan, kekosongan jabatan struktural di Pemkot Tasikmalaya semakin mengkhawatirkan. Di saat sejumlah unit pemerintahan membutuhkan pimpinan tetap guna menjalankan roda birokrasi dengan maksimal, proses pengisian justru berjalan sangat lambat.
Sudah lebih dari dua tahun, banyak posisi di level eselon II, III, dan IV hanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yang belum memiliki kejelasan status.
Padahal, di awal tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegaskan bahwa kepala daerah baru tetap memiliki kewenangan melakukan rotasi dan promosi, asalkan mendapat izin atau rekomendasi dari pemerintah pusat.
Baca Juga:Kenapa Kemenag Kota Tasikmalaya Harus Mengoordinir Pembelian Hewan Kurban?Kemenag Kota Tasikmalaya Minta Infak ke Guru Madrasah, Kasi Penmad: Kita Tidak Memaksa!
Namun kenyataannya, Pemkot Tasikmalaya seolah terjebak dalam kompleksitas birokrasi di Kementerian Dalam Negeri.
Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, mengakui bahwa kekosongan jabatan ini sudah cukup lama ditutupi dengan pengangkatan Plt.”Kita sedang menunggu proses persetujuan dari pusat (Kemendagri) agar pengisian bisa segera dilakukan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat lebih dari belasan posisi strategis yang belum memiliki pejabat definitif, mulai dari kepala dinas hingga kepala bidang. Kondisi ini memperpanjang masa jabatan Plt yang dinilai tidak ideal dalam konteks tata kelola pemerintahan.
Situasi ini menjadi ironis karena sebelumnya Kota Tasikmalaya sempat dipimpin oleh Cheka Virgowansyah, pejabat Kemendagri yang ditugaskan sebagai Penjabat Wali Kota. Cheka, yang kini kembali ke kementerian, seharusnya dapat menjadi penghubung untuk mempercepat proses ini. Namun, realitanya justru sebaliknya—Pemkot Tasikmalaya kini menghadapi hambatan dari birokrasi pusat yang berlarut-larut.(rez/k31)