Usulan Pengisian Jabatan Kosong Pemkot Tasikmalaya Mentah Lagi-Mentah Lagi, DPRD Sarankan Ditelusuri!

pengisian jabatan di pemkot tasikmalaya
Kantor Wali Kota Tasikmalaya di Jalan Letnan Harun
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kota Tasikmalaya menilai lambatnya pengisian jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota disebabkan oleh kurang sigapnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Hilman Wiranata. Ia meminta BKPSDM untuk lebih cepat dalam memproses pengisian posisi yang masih kosong.“Apapun metodenya, baik job fit, open bidding, atau meritokrasi, yang penting segera diisi. Jangan terlalu lama dibiarkan kosong,” ujarnya pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Menurut Hilman, keterlambatan pengisian jabatan tersebut dapat mempengaruhi kinerja layanan publik.”Memang posisi plt juga bisa efektif secara pekerjaan. Tapi perlu dijaga secara psikologi, karena posisi Plt itu sementara. Dan itu mengganggu mentalitas pegawai,” jelasnya.

Baca Juga:Kenapa Kemenag Kota Tasikmalaya Harus Mengoordinir Pembelian Hewan Kurban?Kemenag Kota Tasikmalaya Minta Infak ke Guru Madrasah, Kasi Penmad: Kita Tidak Memaksa!

Politisi PPP itu pun mendorong agar BKPSDM bersama Wali Kota segera berkoordinasi dengan Gubernur maupun pemerintah pusat, khususnya dalam hal perizinan untuk rotasi, mutasi, serta promosi jabatan.“Kalau memang enam bulan setelah pelantikan kepala daerah tidak bisa melakukan rotasi, mutasi, atau promosi tanpa izin kementerian, ya segera koordinasikan. Dan minta alasan atau solusi,” kata Hilman.

Ia menyoroti bahwa sejumlah daerah lain sudah melaksanakan rotasi dan mutasi bahkan hanya dalam hitungan pekan setelah kepala daerah mereka dilantik.”Masa aturan main berbeda, ini sepertinya ada yang tidak fokus melaksanakan tugas dalam mengisi kekosongan jabatan,” ujarnya.

Menurutnya, secara politis dan birokratis, usulan dari Pemkot seharusnya bisa diproses lebih cepat. Apalagi wali kota saat ini dianggap sebagai representasi pemerintah pusat dan daerah.”Idealnya mudah, sebab komunikasi politiknya lebih linier dari mulai daerah, provinsi hingga pusat. Tapi kenapa usulan Pemkot selalu mentah lagi dan mentah lagi? Ini harus ditelusuri,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya mengkaji hasil Musyawarah Dewan Pertimbangan Umum (MDPU) antara kementerian dan DPR yang bisa menjadi pijakan dalam pelantikan pejabat.”Ya kita menyesalkan jika pengajuan dari Pemkot terus-menerus ditolak karena persoalan administrasi. Gubernur Dedi Mulyadi saja bisa melantik pejabat hanya beberapa minggu setelah dilantik. Artinya, dibutuhkan keberanian dan keuletan dari Wali Kota serta Baperjakat untuk memperjuangkannya ke pusat,” pungkasnya.

0 Komentar