Soal Penutupan Tambang Pasir Galunggung, Ahli Muda Cabang Dinas ESDM Jabar: Belum Ada Konfirmasi

tambang pasir galunggung
Aktivitas penambangan pasir di sekitar Gunung Galunggung. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Berdasarkan data dari Cabang Dinas (Cadin) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, saat ini hanya terdapat tiga perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan beroperasi secara resmi, yakni CV Putra Dozer Jaya, CV Fikri Putra, dan CV Galunggung Mandiri.

“Iya yang ada di sekitar Galunggung ada tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP),” jelas Pepen Ucu Atila ST MAP, Penyelidik Ahli Muda pada Cadin ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Minggu (1/6/2025).

Pepen menambahkan, di luar tiga perusahaan tersebut, tidak ada lagi aktivitas tambang yang mengantongi izin. Namun ia juga tidak mengetahui jumlah tambang yang tidak berizin di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya di kaki Gunung Galunggung.

Baca Juga:Tahun Moncer Anak Tokoh NUUsulan Pengisian Jabatan Kosong Pemkot Tasikmalaya Mentah Lagi-Mentah Lagi, DPRD Sarankan Ditelusuri!

Yang jelas, saat ini pihak ESDM tengah melakukan evaluasi terhadap lokasi-lokasi pertambangan yang rawan terhadap faktor keselamatan dan lingkungan. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap seluruh pemegang IUP di Jawa Barat.

“Termasuk seluruh pemegang IUP di Jawa Barat akan dievaluasi kinerjanya,” kata dia.

Terkait rencana evaluasi dan penutupan yang didorong oleh Gubernur Jawa Barat, Pepen menjelaskan bahwa prosesnya akan melibatkan berbagai unsur instansi, mulai dari dinas ESDM, dinas lingkungan hidup, Inspektur Tambang, hingga dinas terkait lainnya.

“Nanti hasil dari evaluasi bersama tentunya ada output-nya bisa saja dikeluarkan peringatan bahkan penutupan sementara, terhadap IUP perusahaan tambang,” tambah dia.

Namun demikian, hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi resmi dari Kepala Dinas ESDM Jawa Barat mengenai rencana tersebut.

“Belum ada konfirmasi dari kepala dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPU-TRPP-LH) Kabupaten Tasikmalaya, Ine Susyane, menyebutkan bahwa masih ada aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Galunggung yang belum mengantongi IUP. Aktivitas penambangan liar tersebut banyak ditemukan di sepanjang bantaran Sungai Cikunir dan Sungai Cibanjaran.

Baca Juga:Kenapa Kemenag Kota Tasikmalaya Harus Mengoordinir Pembelian Hewan Kurban?Kemenag Kota Tasikmalaya Minta Infak ke Guru Madrasah, Kasi Penmad: Kita Tidak Memaksa!

“Untuk penertiban pertambangan ilegal, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk bersama-sama mendukung penertiban tersebut, sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

0 Komentar