TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dipandang perlu melakukan penyegaran di tubuh birokrasi dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan keahlian dan latar belakang pendidikannya.
Hal ini menjadi salah satu agenda utama Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi usai resmi dilantik.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana, menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan ASN merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
“Penyegaran birokrasi itu mutlak dilakukan. Ini penting agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal dan pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal,” ujar Usman saat ditemui, Sabtu (31/62025).
Usman menilai masih banyak penempatan ASN yang tidak sesuai dengan bidang keahlian maupun latar belakang pendidikan mereka. Hal ini, lanjutnya, bisa berdampak pada rendahnya kinerja dan efektivitas program pemerintah.
“Jangan sampai ada sarjana hukum menjabat kepala Puskesmas atau dokter justru ditempatkan di bagian perizinan. Itu tidak tepat dan harus segera dibenahi,” tegasnya.
Menurut dia, penempatan ASN seharusnya mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, dan latar pendidikan agar pekerjaan yang dijalankan lebih profesional dan sesuai target.
“Masih banyak ASN yang seharusnya berada di sektor kesehatan, tapi justru ditempatkan di bidang pemerintahan umum, begitu pun sebaliknya. Ke depan, ini harus disesuaikan, dan itu menjadi tanggung jawab kepala daerah terpilih,” tambah Usman.
Menanggapi kebutuhan tersebut, Bupati Terpilih Cecep Nurul Yakin menyatakan bahwa salah satu fokus utama pemerintahannya bersama Wakil Bupati Asep Sopari adalah membenahi struktur birokrasi agar lebih tertata dan efisien.
“Setelah dilantik, kami akan langsung menyelaraskan rencana kerja, termasuk evaluasi kinerja ASN dan penyesuaian sistem jam kerja yang lebih teratur,” ujar Cecep.
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
Salah satu kebijakan awal yang akan diterapkan adalah penyesuaian jam kerja ASN, yaitu masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 11.45 WIB, dan kembali bekerja pukul 12.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Kebijakan ini dirancang agar aktivitas keagamaan dan pekerjaan bisa berjalan seimbang.
Cecep juga menyampaikan akan mewajibkan ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya untuk melaksanakan salat Dzuhur dan Ashar secara berjamaah selama jam kerja.