Nasabah Desak Pengembalian Dana BMT Miftahussalam Handapherang Ciamis Segera Dilaksanakan

BMT Handapherang Ciamis
Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cijeungjing bersama Ikatan Keluarga Nasabah Miftahussalam (Ikram) bermusyawarah, Kamis (29/5/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id) 
0 Komentar

Bahkan, kata dia, ada dugaan bahwa beberapa aset yang disebut-sebut sebenarnya tidak dimiliki secara legal formal oleh BMT. Salah satu contohnya adalah gedung olahraga (GOR) yang sering diklaim sebagai aset BMT, namun dari informasi yang diperoleh, bangunan tersebut bersertifikat atas nama pribadi dan bahkan diduga telah diagunkan ke salah satu bank.

“Kondisi ini semakin memperburuk ketidakjelasan dan menambah keresahan di kalangan nasabah. Hingga kini, tidak pernah ditemukan bukti pemasaran atau upaya menjual aset yang bisa digunakan untuk mengembalikan dana nasabah, baik dalam bentuk tulisan maupun iklan di media sosial,” ungkapnya.

Meski demikian, kata dia, para nasabah tetap menyatakan dukungan terhadap penyelesaian yang dilakukan secara terbuka, adil, dan bertanggung jawab.

Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya

“Nasabah menekankan bahwa yang paling penting adalah pengembalian dana mereka secepat mungkin, tanpa alasan yang berbelit-belit. Nasabah juga menuntut dilakukannya audit independen terhadap kondisi keuangan dan aset BMT Miftahussalam,” ungkapnya.

“Kami berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat segera turun tangan secara serius dalam menangani kasus ini, bukan sekadar memberikan solusi simbolik. Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, para nasabah berharap proses hukum dapat ditegakkan dengan adil dan tanpa diskriminasi,” pungkasnya. (riz)

0 Komentar