CIAMIS, RADARTASIK.ID – Mulai 1 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan aturan jam malam bagi peserta didik. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang penerapan jam malam sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi Panca Waluya yang istimewa.
Melalui kebijakan ini, para pelajar terutama jenjang SMA dan SMK dilarang beraktivitas di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII menyatakan dukungan penuhnya terhadap program ini. Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII, Dr Hj Widhy Kurniatun ST MSi, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut telah resmi diberlakukan dan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi secara intensif agar aturan ini dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak terkait.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
“Bagi peserta didik yang melanggar jam malam ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi pembinaan yang bersifat edukatif,” ujarnya kepada Radar, Minggu 1 Juni 2025.
Kata dia, mereka yang kedapatan berkegiatan di luar rumah pada jam-jam yang telah ditetapkan akan direkomendasikan untuk mengikuti pendidikan bela negara serta pelatihan pembentukan karakter di barak militer.
“Program ini akan dilaksanakan dengan persetujuan orang tua atau wali siswa,” ujarnya, menjelaskan.
Kebijakan ini bukan semata untuk memberi hukuman, melainkan lebih kepada upaya preventif agar siswa tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang atau menjadi korban tindakan kriminal.
Dengan demikian, lanjut dia, diharapkan akan terbentuk generasi muda yang memiliki nilai-nilai luhur sebagaimana yang tercermin dalam konsep Panca Waluya, yaitu generasi yang sehat (Cageur), berbudi luhur (Bageur), jujur (Bener), cerdas (Pinter), dan tangguh (Singer).
Meskipun demikian, terang dia, penerapan jam malam ini tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi-kondisi tertentu. Siswa masih diperbolehkan berada di luar rumah apabila mereka mengikuti kegiatan resmi dari sekolah, lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua, serta dalam keadaan darurat atau bencana.
Pemerintah menekankan bahwa program ini hanya akan efektif bila seluruh pihak terlibat secara aktif dalam pembinaan dan pengawasan.