BANJAR, RADARTASIK.ID – Mantan anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja, atau yang akrab disapa Ajat Doglo, telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD periode 2017-2021.
Anggota DPRD Kota Banjar periode 2014-2019 itu mendatangi Kejari pada Senin, 26 Mei 2025, untuk menjalani pemeriksaan yang difokuskan pada peran mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, Ir Hj Rachmawati MP.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ajat menyampaikan informasi yang bersifat normatif mengenai tugas pokok dan fungsi sekretaris dewan (sekwan) saat itu, khususnya berkaitan dengan permasalahan tunjangan perumahan dan transportasi yang sedang diselidiki.
Baca Juga:Pemkot Banjar Raih Opini WTP ke-16 Secara Berturut-turut, Terbanyak se-Jawa BaratSoal Penahanan Ijazah Warga Banjar, Perusahaan di Cirebon Janji Akan Mengembalikannya usai Didatangi Disnaker
Menurutnya, usulan tunjangan tersebut memang berasal dari anggota DPRD Kota Banjar yang menjabat kala itu.
Hal ini, menurut dia, juga dibolehkan secara regulasi.
Namun, ia menekankan bahwa besaran tunjangan semestinya mengacu pada asas kepatutan dan kewajaran serta memperhatikan aspek lainnya.
Penetapan nilainya juga semestinya dilakukan oleh tim independen penilai (appraisal).
Ia menjelaskan, setelah proses penilaian dilakukan, maka dikeluarkanlah Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Banjar sebagai dasar hukum pemberian tunjangan.
Salah satu regulasi yang ia soroti adalah Perwalkot Banjar Nomor 5.a Tahun 2017 yang diterbitkan pada 26 Mei tahun tersebut.
Perwalkot itu memuat pengaturan mengenai berbagai sarana dan prasarana termasuk listrik, telepon, air minum, hingga internet.
Namun demikian, pada 30 Mei 2017 terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 yang menegaskan, tunjangan perumahan tidak mencakup fasilitas seperti listrik, telepon, air, dan internet.
Menindaklanjuti PP tersebut, DPRD Kota Banjar pun menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2017.
Baca Juga:Ijazah Mantan Karyawan di Kota Banjar Ditahan Perusahaan, Apa yang Akan Dilakukan Disnaker?Bencana Banjir dan Longsor di Kota Banjar: Puluhan Rumah Terendam, yang di Lereng Terancam
Sayangnya, menurut Ajat, pihak eksekutif saat itu tidak segera menindaklanjuti perda tersebut dengan penerbitan perwalkot yang selaras.
Barulah pada 26 Desember 2018, diterbitkan Perwalkot Banjar Nomor 66 Tahun 2018 yang mengatur besaran tunjangan perumahan dan transportasi, termasuk ketentuan mengenai pajak.
Pada saat itu, Perwalkot Banjar sebelumnya telah dicabut.
Ajat menegaskan, ketika Perwalkot Nomor 66 Tahun 2018 dikeluarkan, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.
Ia telah menyelesaikan masa tugasnya sejak September 2018.