PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pengajuan izin pertambangan galian C di wilayah kehutanan dan perkebunan Kabupaten Pangandaran kini tengah berada dalam status moratorium.
Kebijakan ini diberlakukan guna mengendalikan pemanfaatan ruang yang belum sesuai peruntukan serta menjaga kelestarian lingkungan.
Pepen Ucu Atila, Penyelidik Ahli Muda dari Cabang Dinas (Cadin) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, menyampaikan, setiap pengajuan izin yang masuk untuk membuka galian C di kawasan yang termasuk dalam pola ruang kehutanan atau perkebunan tidak akan bisa diproses sementara waktu.
Hal ini disebabkan oleh kebijakan moratorium yang sedang berlaku.
Baca Juga:Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi Dangkal, Warga Batulawang Kota Banjar Wujudkan Ketahanan PanganRetribusi Wisata Pangandaran Bocor? Ini Seruan DPRD agar Uang Daerah Tak Hilang
Ia menjelaskan, moratorium tersebut berlaku khusus untuk lahan perkebunan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Namun, kegiatan tambang yang sudah mengantongi izin sebelum kebijakan ini diberlakukan tetap diperbolehkan untuk beroperasi hingga masa izin berakhir, meskipun lokasinya berada di atas tanah HGU.
Sementara itu, jika lahan yang diajukan untuk pertambangan merupakan milik pribadi masyarakat, proses pengajuan izin masih dimungkinkan.
Dengan catatan, pemohon harus mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah. ”Misalnya sertifikat (tanah),” ungkapnya baru-baru ini.
Sebagai contoh, Pepen menyebutkan terdapat lokasi galian C di Kecamatan Cimerak yang berada di kawasan perkebunan, namun karena status tanahnya adalah hak milik, kegiatan tambang di lokasi tersebut tetap dapat dilanjutkan.
Lebih lanjut, Pepen menyoroti bahwa persoalan galian C di Kabupaten Pangandaran saat ini lebih banyak berkutat pada aspek legalitas.
Masih terdapat aktivitas tambang yang beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal.
Baca Juga:Pemilik Klinik Tak Berizin di Padaherang Pangandaran Terancam Sanksi Pidana dan Pelanggaran PerdaBanjir Landa Empat Kecamatan di Pangandaran, Warga Diminta Tetap Waspada
Ia menekankan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran memiliki wewenang untuk menindak tegas pelanggaran tersebut, terutama apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran. (Deni Nurdiansah)