Kenapa Kemenag Kota Tasikmalaya Harus Mengoordinir Pembelian Hewan Kurban?

infak kurban kemenag kota tasik
H Agus Buhori, Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Saat Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah disibukkan dengan persiapan ibadah haji 2025, Kemenag Kota Tasikmalaya justru memicu polemik karena adanya permintaan infak dari guru dan ASN untuk membeli hewan kurban.

Hal ini bermula dari beredarnya surat resmi bernomor B-2000/Kk.10.23/BA.03/05/2025 yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025. Dalam surat tersebut, Kemenag Kota Tasikmalaya mengimbau pengawas madrasah, ASN, dan PPPK di lingkungan instansinya untuk menitipkan infak kurban dalam bentuk uang.

Meski demikian, imbauan tersebut kini telah ditarik kembali. Diduga pembatalan dilakukan karena terjadi salah persepsi atas isi surat tersebut.

Baca Juga:Kemenag Kota Tasikmalaya Minta Infak ke Guru Madrasah, Kasi Penmad: Kita Tidak Memaksa!Sengketa PSU Tasikmalaya Tuntas, GAM Ajak Masyarakat Kawal Pemenangan Cecep-Asep!

Dalam surat itu dijelaskan bahwa partisipasi ASN dan pengawas madrasah dalam program kurban akan dilakukan dengan pemotongan otomatis dari gaji ke-13.

Sedangkan guru PPPK diminta melakukan transfer uang infak selambat-lambatnya pada 2 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya, Agus Buhori, lengkap dengan stempel resmi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya Dr H Agus Buhori SAg MMPd menyatakan bahwa surat tersebut memang sudah dibatalkan karena adanya perbedaan penafsiran yang memicu kesalahpahaman.

“Sudah dibatalkan,” ungkapnya, Jumat (30/5/2025).

Ia menjelaskan, tujuan awal imbauan tersebut adalah untuk membangun kesadaran para pegawai dalam membiasakan diri bersedekah, khususnya dalam bentuk kurban. Karena itulah surat ajakan itu dikeluarkan secara resmi.

“Tidak memaksa, namanya juga himbauan,” jelasnya.

Namun salah seorang guru madrasah yang menerima surat itu menyatakan keberatannya, terutama karena dalam surat disebutkan adanya pemotongan gaji.

“Yang jadi pertanyaan kenapa Kemenag sampai membuat surat resmi, seolah mewajibkan infak tersebut,” ujarnya.

Ia pun merasa lega setelah mendengar surat tersebut telah dibatalkan. Meski demikian, ia mempertanyakan alasan Kemenag harus mengondisikan pembelian hewan kurban.

Baca Juga:Motorola Edge 60 Resmi Dirilis: RAM Hingga 12GB dan Fitur AI Canggih, Segini Harganya di ShopeeGara-Gara Kemendagri, Rotasi Mutasi di Pemkot Tasikmalaya Terbengkalai!

“Walaupun niatnya bagus untuk kurban, tetapi tidak etis jika lembaga sebesar Kemenag mengoordinir pembelian hewan kurban,” tandasnya.

Sebelumnya, Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya juga telah merespons beredarnya pesan terkait permintaan infak kepada guru madrasah, terutama mereka yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Kota Tasikmalaya, H Saripudin MPd, membenarkan adanya ajakan tersebut. Ia menegaskan bahwa permintaan itu bukan paksaan, melainkan bentuk ajakan kepada guru-guru yang bersedia berbagi rezeki.

0 Komentar