Iyus berharap penyelesaian kasus ini bisa dituntaskan di tingkat kecamatan, tanpa harus melibatkan jalur hukum yang lebih tinggi.
“Melalui sinergi ini, diharapkan pencairan dana bisa segera terealisasi. Apalagi mengingat kasus ini telah berlarut-larut selama kurang lebih dua tahun, para nasabah menaruh harapan besar pada langkah-langkah yang sedang diupayakan,” pungkasnya. (riz)