TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting di Gedung Paripurna DPRD.
Rapat ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dilaksanakan pada hari yang sama.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs Budi Ahdiat menjelaskan bahwa dalam paripurna ini diumumkan dua keputusan penting, yaitu penetapan kepala daerah terpilih dan usulan pemberhentian kepala daerah sebelumnya.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
“Agenda pertama yang disampaikan dalam rapat paripurna adalah pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tasikmalaya hasil Pilkada 2024, yakni pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi,” ujarnya, menjelaskan.
Sementara itu, kata dia, agenda kedua berkaitan dengan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021–2026, yakni H Ade Sugianto dan H Cecep Nurul Yakin.
Sedangkan terkait dengan waktu pelantikan kepala daerah terpilih, Budi Ahdiat mengungkapkan bahwa pihaknya segera menyampaikan hasil keputusan paripurna kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
“Saya berharap proses pelantikan bisa dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025. Hal ini dimungkinkan karena pengiriman surat usulan dapat dilakukan secara daring, sehingga proses administrasi tidak memerlukan waktu lama,” ungkapnya.
Dari sisi penyelenggara pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02, yaitu Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, sebagai pasangan terpilih.
“Penetapan tersebut didasarkan pada hasil perolehan suara yang mencapai 465.150 atau sekitar 52,45 persen dari total suara sah,” ujarnya, menjelaskan.
Ami juga menyampaikan bahwa proses penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka, sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penetapan calon terpilih harus dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
“Setelah penetapan dilakukan, KPU langsung menyerahkan berkasnya ke DPRD untuk diumumkan dalam paripurna,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Cecep Nurul Yakin yang telah ditetapkan sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih bersama pasangannya Asep Sopari Al-Ayubi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan elemen yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).