Pejabat Terkait Absen, Pembahasan Bangunan Alfamidi di Kota Tasikmalaya Ilegal Masih Buntu

Pemkot Tasikmalaya, bangunan minimarket alfamidi tak berizin
Sejumlah OPD terkait melakukan rapat pembahasan bangunan minimarket Alfamidi tak berizin di Kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya, Selasa (27/5/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemkot Tasikmalaya masih belum menemukan arah dalam menyikapi bangunan ilegal Alfamidi di Jalan Lingkar Utara (Lingtar). Pasalnya salah satu pejabat terkait tidak hadir dalam rapat pembahasan tersebut, Selasa (27/5/2025).

Rapat pembahasan yang diinisiasi Satpol PP Kota Tasikmalaya itu dihadiri oleh berbagai OPD terkait. Dari mulai Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Dinas PUTR, Dinas KUMKM Perindag, Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP.

Sebagaimana terungkap dalam RDP, diketahui Alfamidi tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Aktivitasnya belum disertai rekomendasi operasional dari Dinas KUMKM Perindag.

Baca Juga:Dari Pos Ronda, Sasana Guncil Boxing Camp Kota Tasikmalaya Kini Punya Markas SendiriBaru 16%! Target Pengurangan Produksi Sampah di Kota Tasikmalaya Masih Setengah Jalan

Untuk bangunannya, jelas juga belum memiliki PBG dan SLF sebagai prosedur yang diharuskan. Pasalnya sampai saat ini lokasi bangunan masih belum dikeluarkan dari peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Dalam pembahasan tersebut, disebutkan masalah operasional Alfamidi dengan status bangunan merupakan dua konteks terpisah. Pasalnya pemilik bangunan dan gerai minimarket Alfamidi tersebut dimiliki oleh orang yang berbeda meskipun satu keluarga.

Pembahasan rapat pun difokuskan pada status bangunan yang belum memiliki PBG dan SLF. Namun demikian, delegasi dari Dinas PUTR hanya petugas dari Tata Ruang saja.

Pada akhirnya, rapat tersebut pun tetap menggantung tanpa ada kesimpulan. Sehingga pemerintah khususnya Satpol PP belum bisa melakukan langkah-langkah dalam menyikapi permasalahan bangunan Alfamidi tersebut.

Kabid Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tasikmalaya Irwan Budiana mengakui bahwa pembahasan mengalami kebuntuan. Pasalnya tidak ada petugas Tata Bangunan Dinas PUTR yang hadir dalam rapat tersebut. “Jadinya belum bisa mengambil kesimpulan apapun,” ujarnya.

Pihaknya pun dalam waktu dekat akan melakukan komunikasi dengan Dinas PUTR. Pasalnya kunci dari langkah pemerintah mengenai bangunan Alfamidi ilegal di Jalan Lingtar ini ada di Dinas PUTR. “Insyaallah kami akan komunikasi secepatnya, mudah-mudahan bisa besok,” tuturnya.(rangga jatnika)

0 Komentar