“Saya bukan menolak untuk kurban, karena itu bagian dari ibadah. Tapi kalau caranya terkesan meminta, saya rasa perlu dikaji ulang,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Pesan permintaan infak tersebut diklaim merupakan arahan dari Kasi Penmad Kemenag Kota Tasikmalaya H Saripudin MPd. Di mana para kepala madrasah diminta untuk mengondisikan para guru penerima TPG baik inpassing atau pun sertifikasi.
Bahkan nominal infaknya pun dipatok yakni Rp 25.000 untuk penerima sertifikasi dan Rp 50.000 bagi inpassing. Infaknya diarahkan agar di transfer ke nomor rekening seseorang yang mewakili Kelompok Kerja Madrasah (KKM) sebagai utusan dari Kemenag Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Sengketa PSU Tasikmalaya Tuntas, GAM Ajak Masyarakat Kawal Pemenangan Cecep-Asep!Motorola Edge 60 Resmi Dirilis: RAM Hingga 12GB dan Fitur AI Canggih, Segini Harganya di Shopee
Infak sendiri istilah dalam agama Islam yang merujuk pada kegiatan memberikan sebagian harta atau uang kepada orang lain, terutama kepada mereka yang membutuhkan, sebagai bentuk kebaikan dan sedekah.
*Pengertian Infak dalam Islam
Dalam Islam, infak diartikan sebagai kegiatan memberikan sebagian harta atau uang kepada orang lain, tanpa mengharapkan imbalan atau pengembalian. Infak dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti:
1. Memberikan uang: Memberikan uang kepada orang yang membutuhkan, seperti orang miskin, anak yatim, atau korban bencana.
2. Memberikan barang: Memberikan barang-barang yang berguna, seperti makanan, pakaian, atau peralatan.
3. Memberikan waktu: Memberikan waktu dan tenaga untuk membantu orang lain, seperti menjadi relawan atau membantu orang yang membutuhkan. (K13/rga)