Ia juga menyebutkan bahwa kondisi ini dapat memperbesar potensi konflik internal di birokrasi karena ketidakjelasan jenjang karier dan lemahnya kepastian hukum administratif.
Kondisi ini menjadi tamparan bagi sistem pemerintahan daerah yang semestinya responsif dan adaptif. Apakah pemerintah pusat akan segera turun tangan menyelesaikan simpul kebuntuan ini? Atau Kota Resik harus terus berjalan terseok-seok dengan Plt di segala lini? Publik menunggu jawaban dari keseriusan Pemkot dalam mendorong pengisian, memastikan program dan pembangunan yang dicanangkan dapat digulirkan optimal.
“Jika dibiarkan terlalu lama, kursi-kursi kosong ini bisa menyebabkan gagal fungsi birokrasi. Pemerintah pusat harus introspeksi, jangan sampai aturan yang mereka buat sendiri malah menjerat daerah. Harusnya Pemkot bisa proaktif mengkomunikasikan kondisi ini ke pusat,” tegasnya.
Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Kembali Raih Opini WTP Kesembilan Berturut-Turut dari BPKCara Naik dan Turun Motor dengan Aman, Panduan Lengkap untuk Penumpang
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang paling lama dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Sejak Desember 2023, posisi Kepala Dinas belum diisi secara definitif, memperpanjang masa transisi kepemimpinan yang berimbas pada arah kebijakan dan pengambilan keputusan jangka panjang.
Kini, kepemimpinan sementara di dinas vital tersebut dipegang oleh Dr H Tedi Setiadi MPd, yang resmi menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan sejak 21 April 2025.
Tedi menyampaikan bahwa kondisi ini bukan hanya terjadi di Dinas Pendidikan, namun juga di banyak SKPD lainnya di Kota Tasikmalaya.
“Memang di setiap SKPD saat ini masih banyak yang Plt. Apa yang menjadi permasalahannya, karena pada saat sekarang itu setelah 6 bulan pelantikan itu kalau mau dilakukan itu kan harus ada izin dulu dari Kemendagri, Men-PAN RB, dan juga dari BKN. Salah satunya berdampak di sini,” ujar Tedi.
Menurut regulasi yang berlaku, jabatan Plt hanya berlaku selama satu periode tiga bulan, dan dapat diperpanjang satu kali lagi, sehingga total maksimal enam bulan. Dalam konteks ini, masa jabatan Tedi masih dapat diperpanjang untuk tiga bulan kedua, jika proses job fit, mutasi, atau rotasi pejabat belum juga dilakukan oleh Pemkot Tasikmalaya.
“Contohnya saya menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan per tanggal 21 April. Satu periode