Sudah Dua Kali Dicoba, Pengajuan Pengisian Jabatan Pemkot Tasikmalaya Selalu Balik ke "Nol"

pengisian jabatan di pemkot tasikmalaya
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin 26 Mei 2025. (Rezza Rizaldi)
0 Komentar

Adapun delapan posisi eselon II yang saat ini masih kosong dan diisi oleh Plt, yaitu Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Asisten Daerah (Asda) III.

Mengapa Prosesnya Lama?

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, menjelaskan mengapa ada jabatan kosong di eselon II yang lebih dari setahun.

Kata dia, proses pengisian jabatan melalui rotasi-mutasi ini telah diproses saat Pemerintah Kota Tasikmalaya dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota, Cheka Virgowansyah.

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Kembali Raih Opini WTP Kesembilan Berturut-Turut dari BPKCara Naik dan Turun Motor dengan Aman, Panduan Lengkap untuk Penumpang

“Waktu itu dua kali telah kita proses hal ini. Karena ketika proses terjadi pergantian kepemimpinan dan masa transisi, maka oleh BKN yang sudah berproses dinolkan kembali,” tutur Gungun saat ditemui di kantornya.

“Kemudian Pak Cheka dan Pak Asep (Sukmana) berakhir masa jabatannya dan ada kepala daerah terpilih (hasil Pilkada 2024), proses pengajuan kedua juga menjadi nol lagi,” sambungnya.

Sebab, terang dia, lalu muncul regulasi baru dari pusat yang isinya jelas tercantum bahwa harus diusulkan kembali rotasi, mutasi dan promosi ini oleh kepala daerah terpilih.

“Jadi ya dari nol lagi kita proses. Dulu itu sudah sampai ke job fit waktu zaman Pak Cheka. Walaupun rekomendasinya belum turun saat itu,” terangnya.

Jadi, tegas Gungun, proses ini memang memakan waktu. Apalagi sebelum 6 bulan menjabat, kepala daerah harus mendapatkan izin dari Kemendagri jika ingin melakukan rotasi, mutasi dan promosi.

“Makanya ini kita proses lagi. Karena dalam aturan itu secara administrasi harus dilakukan oleh kepala daerah terpilih. Progesnya untuk eselon III dan IV masih proses pembahasan,” tegasnya.

Sedangkan untuk eselon II, prosesnya sedang menunggu turun izin dari pusat untuk job fit meskipun kemarin ada masukan dari Komisi I DPRD didahulukan pengisian melalui open bidding.

Baca Juga:Cerita Dibalik Tiga Kendaraan Operasional Pemkot Tasikmalaya: Ulah Birokrat yang Cari Muka!Sekda Menganggarkan, Sekda yang Membantah, Mobdin Bisa Dipakai Dharma Wanita dan PKK!

“Itu juga sudah kita laporkan. Bisa saja dilakukan, tapi kan pimpinan (kepala daerah) sedang melihat dan ada ketentuan harus dievaluasi kinerja melalui job fit. Baru setelah ini open bidding. Pimpinan ingin tahapannya seperti itu,” katanya.

0 Komentar