TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan jika pembangunan atau penataan kawasan ibu kota belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya, Rudi Sonjaya Saehuri MPd, menjelaskan bahwa proses penataan kawasan pusat pemerintahan atau ibu kota memang belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, ada perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Penataan pusat kota saat ini belum bisa dilaksanakan karena RDTR sedang dalam proses penyesuaian, terutama dalam menghadapi rencana pembangunan exit tol Getaci (Cileunyi-Garut-Tasikmalaya-Ciamis),” ungkap Rudi kepada Radar saat ditemui di kantornya, Selasa 27 Mei 2025.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
Rudi menambahkan bahwa revisi RDTR tersebut sedang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, dan akan menjadi acuan dalam penataan ibu kota kabupaten ke depannya.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa penataan kawasan pusat kota juga berkaitan erat dengan rencana relokasi Terminal dan Pasar Singaparna. Relokasi ini dirancang agar kawasan pusat pemerintahan lebih tertata dan mendukung pengembangan wilayah.
“Terminal Singaparna merupakan terminal tipe B yang kewenangannya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menyiapkan lahan relokasi terminal di wilayah Padakembang dan telah mengusulkan rencana tersebut kepada Gubernur Jawa Barat.
“Mudah-mudahan usulan ini dapat dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat untuk periode 2025–2029,” harapnya.
Sementara itu, kata dia, untuk relokasi Pasar Singaparna Rudi mengungkapkan bahwa prosesnya kini tinggal menunggu dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Kata dia, rencana ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Selatan.
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
“Dengan masuknya kawasan ini ke dalam Perpres 87 Tahun 2021, kita berharap proses relokasi bisa segera terealisasi untuk mendukung pembangunan kawasan yang lebih tertib, bersih, dan terintegrasi,” pungkas Rudi.
Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Singaparna, Yudhi Adi Rahmatillah, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ibu kota yang belum mencerminkan wajahnya.