Ia juga mengajak keterlibatan aktif dari orang tua dan masyarakat.
“Kalau ternyata orang tua memiliki puteranya yang belum pulang pukul 9 malam, kenapa tidak dilaporkan? Atau masyarakat juga bisa melaporkan. Jangan membiarkan juga. Saya yakin implementasi surat edaran ini yang diharapkan Pak Gubernur,” tegas Tedi.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya segera menerbitkan surat edaran internal.
“Insyaallah nanti sore (surat edarannya) bisa disebarkan kepada para kepala sekolah,” ucap Tedi.
Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Kembali Raih Opini WTP Kesembilan Berturut-Turut dari BPKCara Naik dan Turun Motor dengan Aman, Panduan Lengkap untuk Penumpang
Diketahui surat edaran itu diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai kebijakan yang bersifat preventif demi melindungi pelajar dari kenakalan remaja, geng motor, tawuran, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba. (Ayu Sabrina)