TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pemerintah Kota Tasikmalaya menyatakan kesiapannya dalam menindaklanjuti kebijakan jam malam pelajar sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi itu mengatur pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Dr H Tedi Setiadi, MPd menyatakan bahwa pihaknya akan merespons kebijakan tersebut dengan langkah nyata dan terukur.
Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Kembali Raih Opini WTP Kesembilan Berturut-Turut dari BPKCara Naik dan Turun Motor dengan Aman, Panduan Lengkap untuk Penumpang
“Prinsipnya kita (Pemkot) harus mengindahkan surat edaran tersebut. Dan insyaallah khususnya Dinas Pendidikan akan melaksanakan langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan di UPI Tasikmalaya, Selasa (27/5/2025).
Tedi menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar koordinasi dengan para kepala bidang dan MKKS SMP (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah). Hasilnya, Dinas Pendidikan akan membentuk tim pemantau gabungan dari unsur dinas pendidikan dan sekolah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pelanggaran jam malam pelajar.
“Kita nanti akan merumuskan, misalnya membentuk tim dulu sehingga nanti kalau ada pelaporan dari masyarakat, ada kesiapan. Terdiri dari orang-orang dinas dan juga dari pihak sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tedi menyebutkan bahwa pengawasan akan melibatkan kerja sama lintas lembaga, termasuk Satpol PP, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kodim 0612/Tasikmalaya.
“Kemarin saya dengan Pak Kemenag, Pak Dandim, dan juga bersama Kadis Provinsi sudah melaksanakan komitmen bersama, yaitu untuk menghadapi ‘anak-anak yang nakal’. Kita juga sudah menandatangani kerja sama dengan Satpol-PP,” ungkap Tedi.
Kebijakan ini sesuai dengan isi surat edaran Gubernur yang memerintahkan pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah serta melibatkan tokoh masyarakat. Dalam edaran tersebut, pembatasan aktivitas diberlakukan bagi peserta didik jenjang dasar, menengah, atau pendidikan khusus, dengan sejumlah pengecualian, seperti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan dan sosial atas sepengetahuan orang tua, atau kondisi darurat.
Tedi menekankan bahwa penanganan pelanggaran jam malam akan dilakukan secara persuasif.
Baca Juga:Cerita Dibalik Tiga Kendaraan Operasional Pemkot Tasikmalaya: Ulah Birokrat yang Cari Muka!Sekda Menganggarkan, Sekda yang Membantah, Mobdin Bisa Dipakai Dharma Wanita dan PKK!
“Yang jelas, anak-anak yang tanpa pengecualian itu maka kita akan mencoba melakukan upaya-upaya tindakan. Menegur mereka dan bila perlu mengantarkan mereka ke rumahnya,” ujarnya.