Dekopinda Cari Solusi Terbaik Selesaikan Kasus BMT Miftahussalam Handapherang Ciamis

BMT Handapherang
Perwakilan Nasabah BMT Handapherang Daryaman menunjukkan lokasi Kantor BMT Handapherang, Selasa (13/5/2025). (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

Ketua Dekopinda Ciamis, Maman Hidayat, turut menegaskan bahwa pihaknya telah menangani permasalahan ini sesuai fungsi dan tanggung jawab organisasi.

“Kata dia, Dekopinda memang memiliki kewajiban untuk mendampingi serta memediasi koperasi yang sedang menghadapi persoalan, termasuk yang berkaitan dengan aspek hukum.

“Dalam menangani kasus seperti ini, penting untuk mengidentifikasi akar masalah dan siapa yang bertanggung jawab—apakah pengurus koperasi, pengawas, atau anggota biasa. Oleh karena itu, Dekopinda menurunkan tim advokasi khusus guna melakukan penanganan menyeluruh,” ungkapnya.

Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya

Maman juga mengingatkan bahwa koperasi adalah milik anggota, di mana anggota berperan ganda sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Keputusan tertinggi dalam koperasi diambil melalui rapat anggota yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan anggota biasa.

“Sistem demokratis dan transparansi menjadi prinsip utama dalam pengelolaan koperasi,” ucapnya, menjelaskan.

Ia menyatakan bahwa dalam koperasi simpan pinjam, aturan umum mengharuskan pemberian pinjaman hanya kepada anggota dengan batasan pinjaman maksimal tiga kali dari jumlah simpanan.

Sebagai contoh, anggota dengan simpanan Rp1 juta hanya dapat meminjam hingga Rp3 juta. Karena itu, pemberian pinjaman kepada pihak di luar anggota bertentangan dengan prinsip koperasi dan berisiko besar, mengingat tidak adanya jaminan yang sah. (riz)

0 Komentar