CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Ciamis turut ambil bagian dalam penyelesaian persoalan yang sedang melanda BMT Miftahussalam Handapherang.
Melalui tim advokasinya, Dekopinda menekankan pentingnya solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak, baik pengurus maupun anggota atau nasabah.
Perwakilan Tim Advokasi Dekopinda Ciamis, AKBP (Purn.) Yudi Saprudin SH, menjelaskan bahwa pihaknya bersikap netral dan bertugas sebagai mediator dalam konflik ini.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
“Saya ditugaskan oleh Dekopinda untuk membantu menyelesaikan permasalahan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama saat audiensi antara anggota BMT dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cijeungjing berlangsung,” ujarnya kepada Radar, Senin 26 Mei 2025.
Yudi juga menanggapi tudingan yang beredar terkait dugaan penggelapan dana anggota. Menurut hasil pendampingan yang dilakukan tim Dekopinda, hingga saat ini tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya penggelapan dana di tubuh BMT Miftahussalam Handapherang.
“Permasalahan utama justru terletak pada kondisi keuangan lembaga yang sedang tidak likuid karena banyaknya kredit bermasalah,” bebernya.
Ia menyebutkan bahwa nilai kredit macet yang menumpuk mencapai sekitar Rp4 miliar. Akibatnya, BMT belum mampu melunasi tabungan milik para anggota. Meskipun demikian, upaya penagihan terhadap nasabah yang bermasalah telah membuahkan hasil awal dengan terkumpulnya aset senilai sekitar Rp500 juta, dalam bentuk uang tunai, kendaraan dan tanah.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa BMT Miftahussalam Handapherang sejatinya masih memiliki aktiva tetap yang nilainya cukup signifikan.
“Aset berupa tanah dan bangunan diperkirakan bernilai sekitar Rp12 miliar. Sayangnya, aset-aset tersebut belum berhasil dijual meskipun telah beberapa kali ditawarkan kepada calon pembeli,” ungkapnya.
Contohnya, kata dia, kompleks di wilayah Surung Dayung yang terdiri atas GOR, gedung pertemuan, rumah makan, dan kantor operator seluas kurang lebih 2.000 meter persegi, telah ditawarkan dengan harga Rp4 miliar namun belum menemukan pembeli meski sudah tiga kali diajukan.
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
Dengan kondisi tersebut, Yudi berharap para anggota BMT dapat bersabar. Ia meyakinkan bahwa jika aset-aset tersebut berhasil dijual, dana anggota akan dikembalikan sesuai jumlah yang seharusnya.