Ia berharap perusahaan, dalam hal ini PT Ar, dapat segera mengembalikan ijazah tersebut.
Menurutnya, ijazah merupakan dokumen penting yang diraih melalui perjuangan selama menempuh pendidikan dan sangat dibutuhkan untuk mencari pekerjaan baru.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika, menegaskan, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan dilarang menahan ijazah milik pekerja atau karyawan dalam bentuk apa pun.
Baca Juga:Bencana Banjir dan Longsor di Kota Banjar: Puluhan Rumah Terendam, yang di Lereng TerancamBeberapa Desa di Kecamatan Banjarwangi Garut Diterjang Longsor dan Pergeseran Tanah, Belasan Rumah Terdampak
Ia menyebutkan, pihaknya hingga kini memang belum menerima laporan resmi secara tertulis, namun pengaduan seperti ini akan tetap ditindaklanjuti.
Dewi menambahkan, surat edaran tersebut berlaku secara umum bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Banjar.
Meski tidak dijelaskan secara rinci mengenai sanksi, pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan teguran hingga sanksi berat.
Ia memastikan, Disnaker akan berupaya mengawal proses agar ijazah Riki bisa segera dikembalikan oleh pihak perusahaan. (Anto Sugiarto)