BANJAR, RADARTASIK.ID – Masalah ijazah mantan karyawan di Kota Banjar ditahan perusahaan menjadi sorotan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Masalah tersebut diketahui setelah Riki Andrian (26), warga Lingkungan Banjarkolot, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, mendatangi Disnaker Kota Banjar untuk melayangkan pengaduan.
Riki, mantan karyawan yang bekerja sebagai sales taking order untuk wilayah Banjar dan Cidolog, menyampaikan keluhan terkait ijazah SMA miliknya yang hingga kini masih ditahan oleh perusahaan tempatnya dulu bekerja.
Riki diketahui mulai bekerja pada Januari 2025.
Baca Juga:Bencana Banjir dan Longsor di Kota Banjar: Puluhan Rumah Terendam, yang di Lereng TerancamBeberapa Desa di Kecamatan Banjarwangi Garut Diterjang Longsor dan Pergeseran Tanah, Belasan Rumah Terdampak
Namun, ia hanya bertahan selama satu bulan dari masa kontrak kerja selama tiga bulan yang telah disepakati.
Hal itu membuat pihak perusahaan enggan mengembalikan ijazah asli yang sebelumnya diminta saat proses pelatihan kerja.
”Ijazah SMA saya ditahan oleh perusahaan hampir 5 bulanan, karena sebelum masa kontrak habis 3 bulan, saya resign,” ungkapnya, Senin, 23 Mei 2025, usai membuat laporan ke Disnaker Kota Banjar.
Menurutnya, keputusan untuk mengundurkan diri lebih awal dipicu oleh ketidakpastian sistem kerja, termasuk jam kerja yang kerap melebihi 12 jam serta beban kerja yang sering kali membuatnya harus menombok.
Pihak perusahaan mengaitkan penahanan ijazah dengan perjanjian tertulis mengenai penalti, yang mewajibkan karyawan membayar sejumlah biaya jika tidak menyelesaikan masa kontrak.
Dalam dokumen tanda terima ijazah disebutkan bahwa jika karyawan mengundurkan diri sebelum masa kerja tiga bulan berakhir, maka diwajibkan membayar penalti setara satu kali gaji Upah Minimum Kota (UMK) Banjar.
Untuk besaran UMK Kota Banjar tahun 2025 tercatat sebesar Rp 2.204.754.
Meski memahami adanya ketentuan penalti, Riki menyayangkan tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan.
Baca Juga:Wali Kota Banjar Minta Dinas Bina Marga Jabar Segera Perbaiki Jalan Banjar–Cimaragas yang Amblas 100 Hari Kerja Wali Kota Banjar: Bagaimana Kepuasan Para Buruh terhadap Janji Politik Kepala Daerah?
Ia mengaku sudah beberapa kali berinisiatif datang langsung ke perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Namun, menurutnya, proses penyelesaiannya dipersulit karena ia diarahkan untuk mendapatkan berbagai tanda tangan dari pihak-pihak terkait yang membuat proses berlarut-larut.
Riki juga menyampaikan, kemungkinan masih ada sejumlah mantan karyawan lain yang mengalami hal serupa, namun tidak berani menyuarakan karena khawatir dengan kewajiban membayar penalti.
Ijazah miliknya kini berada di kantor wilayah perusahaan di Cirebon, tempat ia menjalani pelatihan kerja selama tiga hari sebelum resmi diterima bekerja.