Breaking News! MK Tolak Gugatan Iwan-Dede dan Ai-Iip di Pilkada Tasikmalaya

MK tolak gugatan Iwan-Dede dan Ai-Iip
Tangkapan layar pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo, Senin 26 Mei 2025.
0 Komentar

“Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas (kabur) tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.

Namun, seperti dalam perkara sebelumnya, Mahkamah menegaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tuturnya.

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Kembali Raih Opini WTP Kesembilan Berturut-Turut dari BPKCara Naik dan Turun Motor dengan Aman, Panduan Lengkap untuk Penumpang

Amar putusan perkara ini juga menyatakan hal serupa. “Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua menolak permohonan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

“Sidang putusan perkara ini selesai dibacakan pukul 14.43,” tambah Suhartoyo. (Diki Setiawan)

0 Komentar