Breaking News! MK Tolak Gugatan Iwan-Dede dan Ai-Iip di Pilkada Tasikmalaya

MK tolak gugatan Iwan-Dede dan Ai-Iip
Tangkapan layar pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo, Senin 26 Mei 2025.
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak dua gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 01 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly serta pasangan calon Nomor Urut 03 Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan MK yang digelar pada Senin (26/5/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua Hakim MK Suhartoyo menyampaikan bahwa untuk perkara Nomor 321 yang diajukan oleh pasangan Iwan-Dede, permohonan tidak memenuhi ketentuan pengajuan dan tidak memiliki kedudukan hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Kembali Raih Opini WTP Kesembilan Berturut-Turut dari BPKCara Naik dan Turun Motor dengan Aman, Panduan Lengkap untuk Penumpang

Mahkamah menilai eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.

“Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” jelasnya.

Suhartoyo juga menyatakan:

“Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I mengenai permohonan Pemohon tidak jelas (kabur) tidak beralasan menurut hukum.”

Namun, meskipun Mahkamah berwenang mengadili dan permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan, permohonan dari pasangan Iwan-Dede tetap dinyatakan tidak dapat diterima.

“Menolak permohonan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Suhartoyo.

Putusan ini selesai dibacakan pada pukul 14.33 WIB oleh sembilan hakim MK.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 324 yang diajukan oleh pasangan Ai-Iip, MK juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga:Cerita Dibalik Tiga Kendaraan Operasional Pemkot Tasikmalaya: Ulah Birokrat yang Cari Muka!Sekda Menganggarkan, Sekda yang Membantah, Mobdin Bisa Dipakai Dharma Wanita dan PKK!

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum. Dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo.

Dalam konklusinya, Mahkamah menyatakan eksepsi mengenai kewenangan tidak beralasan menurut hukum, karena Mahkamah tetap berwenang mengadili permohonan a quo yang diajukan dalam waktu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar