PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Banyak pelaku usaha tambang di Kabupaten Pangandaran yang masih mengira bahwa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk menjalankan aktivitas pertambangan.
Padahal, untuk sektor tambang—termasuk galian C di Pangandaran—persyaratannya jauh lebih kompleks dan ketat dibandingkan sektor usaha lain.
Penyelidik Ahli Muda dari Cabang Dinas (Cadin) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, menegaskan, semua jenis usaha tambang, baik skala kecil, menengah, maupun besar, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca Juga:Belum ke Puncak Manci? Sayang Banget, Tempat di Pangandaran Ini Lagi Hits Buat CampingSetelah Diprotes Petani, Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Mendata Sawah Terendam Banjir di Padaherang
Ia menyebutkan, NIB hanyalah dokumen administrasi dasar, dan tidak serta-merta dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
”Tambang ini merupakan usaha yang memiliki resiko yang tinggi. Kalau UMKM mungkin cukup dengan NIB saja,” jelasnya kepada Radartasik.id, Minggu, 25 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, setiap pelaku usaha tambang di Kabupaten Pangandaran harus terlebih dahulu mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui sistem milik Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Pengajuan ini mencakup data penting seperti peta lokasi, koordinat, dan aspek tata ruang wilayah.
Setelah mendapatkan persetujuan tata ruang, maka akan diterbitkan Surat Keputusan WIUP.
Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting untuk pengajuan IUP dengan status eksplorasi.
Dalam tahap eksplorasi, pemilik izin diberikan waktu hingga tiga tahun untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penelitian terhadap lahan tambang.
Baca Juga:Pemkab Pangandaran Jangan Diam Saja! Sawah di Desa Maruyungsari dan Desa Paledah Sering Terendam Banjir28 Petugas Diterjunkan, Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Mengawasi Kelayakan Hewan Kurban di 10 Kecamatan
Namun, jika kegiatan eksplorasi dapat diselesaikan lebih cepat, pengusaha bisa langsung mengajukan peningkatan izin ke status Operasi Produksi.
Untuk mengajukan IUP Operasi Produksi, ada beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi, seperti: dokumen eksplorasi lengkap, dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, kajian lingkungan, dan bukti uang jaminan dalam bentuk deposito di bank bjb.
Dana jaminan ini digunakan sebagai pengaman apabila kegiatan reklamasi belum berjalan dengan optimal.
Pepen juga menegaskan, proses pengurusan izin tambang galian C memang tidak singkat—rata-rata membutuhkan waktu hingga tiga tahun untuk memperoleh izin Operasi Produksi secara resmi.
Dalam konteks ini, Pepen memberi peringatan kepada pelaku tambang ilegal di Kabupaten Pangandaran yang masih beroperasi tanpa izin.