CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) terus berkomitmen dalam memberikan layanan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal ini sejalan dengan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
Dr Dian Budiyana MSi, Kepala DP2KBP3A Ciamis, pelaporan dapat dilakukan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi KemenPPPA melalui telepon Sapa 129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129.
Setelah laporan diterima, korban akan mendapatkan berbagai layanan, termasuk pengelolaan kasus, penjangkauan, pendampingan, serta pemenuhan kebutuhan dasar.
“Proses lebih lanjut meliputi asesmen, pendampingan hukum jika diperlukan, termasuk bantuan pengacara untuk melaporkan kasus ke kepolisian,” ungkapnya.
Korban juga, kata dia, akan didampingi dalam proses visum serta mendapatkan layanan psikologis dari tim DP2KBP3A dan P2TP2A.
Data terakhir menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ciamis mencakup kekerasan fisik, seksual, perdagangan orang (TPPO), dan perundungan (bullying).
Beberapa kasus yang dilaporkan melibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, serta eksploitasi manusia.
“Kami menekankan pentingnya korban untuk segera bersuara dan tidak menunggu hingga kondisi semakin parah sebelum melapor,” bebernya.
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
Selain penanganan korban, DP2KBP3A Ciamis juga aktif melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi tentang bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pencegahan TPPO.
“Langkah ini bertujuan untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, serta memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan,” ungkapnya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaporkan kasus kekerasan sedini mungkin agar korban mendapatkan penanganan yang tepat dan komprehensif. (riz)