Sebagai informasi, pada Kamis, 22 Mei 2025, pembayaran uang ganti rugi kembali dilakukan untuk 19 bidang lahan di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles.
Pembayaran ini menyasar bidang-bidang tanah sisa yang belum terbayarkan dari proses sebelumnya. (Agi Sugiana)