Sementara itu, Kepala Dinas Perwaskim Kota Tasikmalaya, Nanan Sulaksana, menjelaskan bahwa program Gembira akan diperluas ke seluruh kawasan perumahan dan permukiman.
“Ini murni inisiatif bersama tanpa dana APBD. Pemerintah Kota berkolaborasi dengan REI dan asosiasi pengembang lain untuk menjadikan biopori sebagai syarat wajib dalam perizinan perumahan baru. Respons dari para pengembang luar biasa baik,” pungkas Nanan. (Firgiawan)