BANJAR, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri Kota Banjar menegaskan akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD.
Kejari Kota Banjar hingga saat ini sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar itu.
Kedua tersangka tersebut adalah Dadang Ramdhan Kalyubi sebagai mantan Ketua DPRD Kota Banjar dan Ir Hj Rachmawati MP sebagai mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar.
Baca Juga:Harga Emas Lagi Tinggi, Maling Beraksi di Kota Banjar, Pensiunan Guru Kehilangan Perhiasan dan Uang TunaiTunda Tes PPPK Karena Melahirkan, Honorer BPBD Kota Banjar Siap Ikuti Ujian Susulan, Begini Ceritanya!
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, melalui Kasi Intel Akhmad Fakhri, menyatakan, proses pemberkasan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar ini masih berjalan dan belum ada tanda-tanda meredup.
Fakhri menambahkan, semua materi penyidikan akan dibuka secara terbuka di sidang Pengadilan Tipikor Bandung nanti.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tambahan tersangka, Fakhri menjelaskan, jika cukup bukti yang mendukung, pihaknya tidak akan segan untuk menetapkan tersangka baru.
Namun, ia juga menegaskan bahwa proses ini membutuhkan bukti yang kuat, setidaknya dua alat bukti untuk menambah tersangka.
”Saya sudah sampaikan, apabila sudah cukup alat bukti kenapa tidak. Namun kalau tidak ada mau gimana, minimal ada dua alat bukti,” tegasnya saat diwawancara wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.
Seluruh proses penyidikan dan pemberkasan masih dalam tahap berlangsung.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Penjadwalan sidang akan ditentukan oleh pengadilan, bukan oleh Kejari Kota Banjar.
Baca Juga:Polres Banjar Latihan Menembak Bersama TNI, Apa yang Tengah Disiapkan?Kenapa Pemkot Banjar Meminta Masukan Masyarakat untuk Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026?
Meskipun proses ini masih berjalan, Fakhri menegaskan, kasus ini masih aktif dan tidak berhenti begitu saja.
Terkait dengan penahanan tersangka, Fakhri menjelaskan, kedua tersangka telah ditahan sementara selama 20 hari, dengan kemungkinan perpanjangan hingga proses persidangan selesai.
Proses eksekusi juga akan dilakukan setelah sidang selesai.
Selain itu, dalam hal aset yang terkait dengan kasus ini, Fakhri menyebutkan, dalam setiap perkara korupsi, aset akan disita, namun pihaknya masih menunggu hasil dari tim penyidik terkait hal tersebut. (Anto Sugiarto)