Ketika memang tidak juga ada kejelasan, maka pihaknya bersama penambang dari daerah lain akan melakukan aksi ke kementerian. Pasalnya persoalan ini menyangkut juga para penambang rakyat di daerah lain. “Kita tersebar ada ratusan DPC di seluruh Indonesia,” katanya.
Sejurus dengan itu, Penyelidik Ahli Muda Kantor Cadin ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Pepen Ucu Atila menerangkan bahwa saat ini pihak kementerian masih membutuhkan waktu untuk pengkajian aspek keselamatan. Apalagi ini untuk tambang dalam yang secara keamanan lebih rawan. “Ini kan tambang dalam masalahnya, kalau tambang permukaan enggak jadi masalah nanti IPR-nya akan diterbitkan,” katanya.
Selain itu, perlu waktu juga untuk pengkajian dari aspek lingkungan. Salah satunya mengenai larangan penggunaan air raksa yang masih digunakan oleh sebagian penambang. “Karena air raksa masuk ke dalam B3 (Bahan Berbahaya Beracun),” ucapnya.
Baca Juga:TPT Ambrol Saat Zikir Subuh di Kota Tasikmalaya, Satu Keluarga Harus Mengungsi79 Juru Parkir Liar di Tasikmalaya Dikumpulkan Polisi, Sebagai Antisipasi Aksi Premanisme
Hal itu merupakan bagian dari pembuatan NSPK dari kementerian yang nantinya bisa menjadi landasan penerbitan IPR. Sebelum NSPK itu diterbitkan, pihaknya pun belum bisa mengakomodir keinginan para penambang. “Sehingga kita belum bisa menerbitkan IPR,” katanya.
Dengan kondisi ini pihaknya pun serba salah menyikapi aktivitas penambang emas di Cineam dan Karangjaya. Di satu sisi dirinya memahami itu sudah menjadi mata pencaharian mereka, namun di sisi lain secara regulasi aktivitas itu melanggar hukum. “Dilematis memang,” ucapnya.(rangga jatnika)