TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang belum ada kejelasan membuat penambang emas di Cineam dan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya merasa digantung. Mereka pun melakukan aksi skala besar ke Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Kamis (22/5/2025).
Massa penambang emas yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya itu melakukan aksi mempersoalkan IPR yang tak kunjung ada kejelasan. Sehingga aktivitas pencaharian mereka harus berurusan dengan hukum.
Berdasarkan Kepmen ESDM 174.K/MB.01/MEM. B/2024 tentang Izin Pertambangan Rakyat, penambang emas perorangan punya ruang supaya mendapatkan izin. Dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pun sudah diterbitkan untuk area Cineam dan Karangjaya.
Baca Juga:TPT Ambrol Saat Zikir Subuh di Kota Tasikmalaya, Satu Keluarga Harus Mengungsi79 Juru Parkir Liar di Tasikmalaya Dikumpulkan Polisi, Sebagai Antisipasi Aksi Premanisme
Untuk operasionalnya, para penambang harus membentuk kelompok dan memproses IPR. Hanya saja, Kementerian ESDM belum mengeluarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang menjadi dasar diterbitkannya IPR.
Ketua APRI Kabupaten Tasikmalaya Hendra Bima menerangkan kondisi ini menghambat IPR yang sedang diajukan. Maka dari itu pihaknya meminta kepastian terkait penerbitan IPR ke Kantor Cadin ESDM yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tasikmalaya itu. “Kami berharap tahun ini semua IPR sudah rampung,” ujarnya.
Kondisi ini para penambang emas di Cineam dan Karangjaya harus berhadapan dengan hukum atas aktivitas yang dilakukan. Bahkan anggota beberapa sekarang diamankan oleh Polres Tasikmalaya Kota, dampak dari ketidakjelasannya IPR. “Dianggap illegal mining, sementara bolanya (kendalanya) ini ada di pemerintah,” terangnya.
Menurutnya ini merupakan perlakuan tidak adil dari pemerintah karena pemerintah sudah mengeluarkan daerah mereka masuk dalam WPR. Sedangkan aktivitas pertambangannya harus dijerat hukum karena pemerintah yang tidak bisa memfasilitasi.
“Kalau di lokasi-lokasi tambang yang memang tidak ada penetapan WPR, tidak ada permohonan IPR, okelah kita setuju (ditindak secara hukum),” ucapnya.
Beda halnya dengan daerahnya yang sudah ditetapkan masuk WPR dan sedang memproses IPR. Menurutnya tidak perlu serta merta dilakukan tindakan hukum karena masalahnya ada di pemerintah. “Ini harusnya ke pembinaan dulu APH ini,” katanya.