Hal ini akan membebani peserta, terutama mereka yang berasal dari kelompok ekonomi bawah.
Di sisi lain, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Nunung Nuryartono, menyatakan, pihaknya menghargai aspirasi yang disampaikan oleh Forum Jamsos Pekerja dan Buruh.
Namun, Nunung menegaskan, proses penerapan kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi dan akan dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif pada kualitas layanan JKN.
Baca Juga:Pilih Asuransi Mobil yang Tepat, Lindungi Kendaraan Anda dari Risiko Tak TerdugaHati-Hati! Para Miliarder Kripto Jadi Target Penculikan, Punya Banyak Bitcoin, Jangan Tunjukkan Kemewahan
Dia menambahkan, ketahanan finansial BPJS Kesehatan juga harus diperhatikan tanpa mengurangi manfaat yang diterima peserta.
Selain itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, juga menyuarakan keprihatinannya terhadap kebijakan KRIS.
Ia menyoroti persoalan keterbatasan fasilitas rawat inap yang ada saat ini, yang belum memadai untuk mengakomodasi peserta JKN jika hanya ada satu kelas rawat inap.
Menurutnya, dengan keterbatasan tempat tidur di rumah sakit, peserta JKN yang sakit bisa kesulitan mendapatkan ruang perawatan.
Hal ini, kata Timbul, dapat berpotensi menyebabkan peserta harus ditawarkan menjadi pasien umum non-JKN, yang tentu saja akan berisiko bagi kesejahteraan mereka. (rls)