Forum Jaminan Sosial Menentang Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Satu Ruang, Apa Alasannya?

Kelas Rawat Inap Standar
Ilustrasi seorang pasien sedang menjalani perawatan di rumah sakit. (DALL-E)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Forum Jaminan Sosial (Jamsos) Pekerja dan Buruh telah menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemerintah yang akan mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu ruang perawatan, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Kebijakan ini, yang menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dianggap berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi pekerja dan buruh.

Dalam siaran pers yang diterima, Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, yang merupakan sebuah forum lintas serikat pekerja tingkat nasional, mengkritik keras absennya keterlibatan pekerja dalam proses perumusan kebijakan tersebut.

Baca Juga:Pilih Asuransi Mobil yang Tepat, Lindungi Kendaraan Anda dari Risiko Tak TerdugaHati-Hati! Para Miliarder Kripto Jadi Target Penculikan, Punya Banyak Bitcoin, Jangan Tunjukkan Kemewahan

Mereka menilai penghapusan sistem kelas rawat inap yang selama ini diterima masyarakat pekerja, yaitu kelas 1, 2, dan 3, akan berimbas pada penurunan kualitas perawatan serta membatasi akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

”Tidak pernah ada keluhan dari pekerja terkait kelas rawat inap 1, 2, dan 3,” ungkap Koordinator Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, Jusuf Rizal baru-baru ini.

Pekerja sudah membayar iuran cukup besar untuk program JKN, dan kebijakan ini justru akan menurunkan kualitas layanan, terutama bagi mereka yang terdaftar di kelas 1 dan 2.

Selain itu, Forum Jamsos Pekerja dan Buruh juga mengkhawatirkan bahwa kebijakan KRIS akan mendorong peningkatan pengeluaran pribadi peserta JKN.

Pekerja dan buruh mungkin terpaksa membayar selisih biaya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik, yang dapat memperburuk kondisi keuangan peserta, terutama bagi mereka yang terdaftar dalam kategori mandiri.

Forum ini juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Oleh karena itu, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak membebani pekerja.

Baca Juga:Kenapa Lampu Rem Motor Kamu Sering Putus? Ini 4 Kesalahan Fatal yang Sering DiabaikanDrakor Periode Dear Hongrang: Jo Bo-ah dan Lee Jae-wook Bawa Pesona Romansa dan Misteri 

Penolakan terhadap kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Tulus Abadi, seorang pengamat perlindungan konsumen dan kebijakan publik, yang merupakan penggagas Forum Konsumen Indonesia (FKI).

Menurut Tulus, kebijakan KRIS satu kelas ini justru akan merugikan peserta JKN, terutama mereka yang terdaftar di kelas 3, karena akan ada kenaikan iuran yang dipaksa untuk pindah ke kelas 2.

0 Komentar