Cecep-Asep Yakin MK Tolak Semua Gugatan Lawan Politik

kuasa hukum cecep-asep
Tangkapan layar Kuasa Hukum Terkait Paslon 02 Cecep-Asep, Gatot Rusbal saat menyampaikan petitum pihak terkait di sidang Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/5/2025).
0 Komentar

Menurutnya, dari penyampaian pemohon dan jawaban dari KPU sebagai termohon, serta fakta-fakta dari Bawaslu, tidak ada alasan bagi hakim MK untuk melanjutkan perkara tersebut.

“Iya kami melihat bukan karena Timgab dari 02, kita objektif melihat proses hukum yang berlaku di proses persidangan di MK seperti itu mengabaikan asumsi, tetapi lebih kepada fakta-fakta formil dan materil yang dapat dipenuhi,” kata Asop.

Ia menyimpulkan bahwa sekuat apapun narasi yang dibangun pemohon, jika tidak didukung oleh alat bukti yang memenuhi unsur formil dan materil, maka besar kemungkinan akan ditolak oleh MK.

Baca Juga:Cerita Dibalik Tiga Kendaraan Operasional Pemkot Tasikmalaya: Ulah Birokrat yang Cari Muka!Sekda Menganggarkan, Sekda yang Membantah, Mobdin Bisa Dipakai Dharma Wanita dan PKK!

“Maka sebesar apapun narasi yang disampaikan oleh pemohon, jika alat bukti yang disampaikan tidak memenuhi unsur syarat formil dan materil itu maka biasanya hakim akan menolak dan mengabaikannya,” pungkas Asop. (Diki Setiawan)

0 Komentar