Cecep-Asep Yakin MK Tolak Semua Gugatan Lawan Politik

kuasa hukum cecep-asep
Tangkapan layar Kuasa Hukum Terkait Paslon 02 Cecep-Asep, Gatot Rusbal saat menyampaikan petitum pihak terkait di sidang Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/5/2025).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim Gabungan (Timgab) pasangan calon nomor urut 02, Cecep-Asep, menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon 01 Iwan-Dede dan pasangan calon 03 Ai-Iip.

Putusan MK yang dijadwalkan akan digelar pada Senin (26/5/2025) mendatang dinilai akan berujung pada tidak diteruskannya atau dismissal terhadap semua gugatan dari kedua paslon tersebut. Timgab Cecep-Asep menilai, berdasarkan proses hukum yang berlangsung selama persidangan di MK, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Asop Sopiudin, Ketua Timgab Pemenangan Cecep-Asep, menegaskan bahwa semua gugatan yang dilayangkan paslon lain tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, sebagaimana juga dinyatakan oleh Bawaslu.

Baca Juga:Cerita Dibalik Tiga Kendaraan Operasional Pemkot Tasikmalaya: Ulah Birokrat yang Cari Muka!Sekda Menganggarkan, Sekda yang Membantah, Mobdin Bisa Dipakai Dharma Wanita dan PKK!

“Termasuk tidak ada pengajuan yang disampaikan oleh Bawaslu ke KPU karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materil dari pemohon,” jelas Asop, Jumat (23/5/2025).

Ia menyebut, dengan kondisi tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan untuk mempertimbangkan gugatan yang hanya bersifat asumsi dan praduga.

“Maka tidak ada alasan bagi MK mempertimbangkan hal-hal yang dijadikan baru sebatas asumsi dan praduga oleh pemohon dalam sidang MK. Yang jelas pembuktiannya nanti di lembaga MK,” tegas Asop.

Lebih lanjut, Asop mengatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak menunjukkan adanya perselisihan hasil secara langsung, bahkan objek gugatan pun tidak disebutkan secara rinci. Ia menyoroti tuntutan dari Paslon 03 Ai-Iip yang meminta MK menetapkan kemenangan bagi dirinya dengan mendiskualifikasi pasangan lain.

“Ini tidak ada gugatan terkait selisih suara yang dipertanyakan karena pelanggaran. Adapun jika ada pelanggaran maka harus ada lokusnya seperti di TPS, desa, kecamatan mana? dan tempat lain harus disebutkan, ini tidak ada,” paparnya.

Ia pun menambahkan bahwa semua laporan dugaan pelanggaran seharusnya sudah ditempuh dan disampaikan dalam tahapan pleno, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Dirinya mengaku telah hadir dalam setiap tahapan tersebut.

“Saya hadir pada saat pleno memantau setiap kecamatan termasuk di tingkat kabupaten, semua keberatan yang disampaikan tim paslon 01 dan 03 hanya asumsi,” ungkap Asop.

0 Komentar