Sekarang, kata dia, warga hanya bisa berharap kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia meminta gubernur turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi semua korban dampak bencana yang menempati tanah pangangonan.
“Kami mohon kepada Gubernur Jabar, Bapa Aing, untuk meninjau korban dampak bencana yang sudah puluhan tahun ditempati ini, tidak kunjung ada kejelasan,” tandas Ikin.
Sementara itu, Plt Camat Pagerageung, Asep Priyatin Saputra, menjelaskan adanya klaim dari dua pihak terhadap tanah Pangangonan.
Baca Juga:Cerita Dibalik Tiga Kendaraan Operasional Pemkot Tasikmalaya: Ulah Birokrat yang Cari Muka!Sekda Menganggarkan, Sekda yang Membantah, Mobdin Bisa Dipakai Dharma Wanita dan PKK!
“Berdasarkan surat dari kepala desa Guranteng, terdapat 48 KK yang direlokasi dan kini berkembang menjadi 86 KK. Namun ada pihak lain yang mengklaim berdasarkan Ipeda 1975 dan leter C,” jelasnya.
Asep mengatakan, berdasarkan forum lintas sektor, Ipeda 1975 tidak cukup kuat sebagai bukti kepemilikan karena dikeluarkan setelah 1960.
“Sekarang sudah mulai terurai, kami bekerja sesuai prosedur,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, telah dibentuk tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan. Namun warga tetap harus melengkapi syarat administratif, termasuk memastikan tanah tersebut bukan aset provinsi, kabupaten, maupun desa.
“Intinya pemerintah di semua level sedang memproses dan bekerja. Kami memfasilitasi dan membantu masyarakat. Ini harus hati-hati agar hasilnya clean and clear,” pungkas Asep. (R Robi Ramdani)