Belum Sah Secara Hukum, 132 Pasangan di Kota Tasik Ikuti Sidang Isbat Nikah

sidang isbat nikah
Salah satu pasangan mengikuti sidang isbat nikah di Bale Kota Tasikmalaya, Kamis 22 Mei 2025. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu pada Kamis (22/05/2025), di halaman Bale Kota. Program ini menyasar warga tidak mampu yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Berdasarkan hasil pemadanan dengan data Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), terdapat sekitar 7.382 pasangan di Kota Tasikmalaya yang masuk dalam kategori miskin dan belum tercatat secara hukum sebagai pasangan suami istri.

“Program Tasik Melayani ini, khususnya sidang isbat nikah, kami rancang untuk menjawab masalah mendasar yang dihadapi ribuan warga tidak mampu yang belum memiliki dokumen pernikahan,” ujar Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan disela acara.

Baca Juga:Cerita Dibalik Tiga Kendaraan Operasional Pemkot Tasikmalaya: Ulah Birokrat yang Cari Muka!Sekda Menganggarkan, Sekda yang Membantah, Mobdin Bisa Dipakai Dharma Wanita dan PKK!

Pasangan yang mengikuti sidang isbat ini sebagian besar adalah pasangan yang menikah secara siri (tidak tercatat secara negara). Melalui sidang isbat, mereka memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka dan dokumen resmi seperti akta nikah dan pembaruan data dalam Kartu Keluarga serta KTP elektronik.

132 Pasangan Ikut Gelombang Pertama

Dari total 400 pendaftar pada gelombang pertama, sebanyak 132 pasangan berhasil lolos verifikasi dan mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Proses ini dijalankan secara kolaboratif antara Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Kementerian Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Dokumen ini penting. Pertama, untuk mengakses berbagai program pemerintah. Kedua, sebagai syarat administratif untuk melanjutkan pekerjaan. Legalitas ini sangat diperlukan oleh masyarakat,” jelas Viman.

Ia menambahkan, program ini akan dilanjutkan secara bertahap selama lima tahun ke depan dengan target 7000 pasangan. Menurut dia, faktor utama banyaknya pasangan belum memiliki dokumen pernikahan adalah keterbatasan ekonomi dan kurangnya edukasi.

“Kami hadir memberikan solusi. Intervensi kami menyasar masyarakat tidak mampu, dan penting juga melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya legalitas pernikahan,” ungkapnya.

Banyak yang Gagal Verifikasi

Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Maman R Setiadi, menambahkan bahwa tidak semua pasangan bisa lolos verifikasi karena syarat hukum yang ketat.

“Banyak yang gagal lolos verifikasi karena belum memiliki akta cerai dari pernikahan sebelumnya. Ini yang sering terjadi pada pasangan yang sebelumnya menikah siri,” ujarnya.

0 Komentar